EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Persepsi Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Terhadap Kedudukan Harta Bersama Pada Isbat Nikah Poligami yang Tidak Dapat Diterima

Kurniawan, M. Andry (2024) Persepsi Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Terhadap Kedudukan Harta Bersama Pada Isbat Nikah Poligami yang Tidak Dapat Diterima. Skripsi, Syariah.

[img] Text
keaslian tulisan .pdf

Download (245kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (368kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (624kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (683kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (404kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (615kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (396kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (522kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya perbedaan pendapat hakim di Pengadilan Agama Banjarmasin mengenai kedudukan harta pada isbat nikah poligami. Perbedaan tersebut menilai keberadaan isbat nikah poligami yang masih bisa dikabulkan dan tidak dapat diterima. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat hakim mengenai kedudukan harta pada isbat nikah poligami yang tidak dapat diterima serta dasar hukum dan solusi yang diberikan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan hukum sosiologis. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara yang dilakukan kepada 2 orang hakim. Data dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa ada dua persepsi hakim Pengadilan Agama Banjarmasin. Pertama, isbat nikah poligami dimungkinkan ketika melakukan permohonan izin poligami terlebih dahulu kemudian melakukan isbat nikah. Harta yang dihasilkan akan menjadi harta bersama ketika isbat nikah tersebut dikabulkan. Kedua, isbat nikah poligami sudah dihapuskan karena dibatasi oleh adanya SEMA Nomor 3 Tahun 2018. Harta yang ada pada pernikahan siri sama sekali tidak dapat menjadi harta bersama. Ada beberapa dasar hukum persepsi hakim. Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2018. Ada beberapa solusi yang diberikan terkait dengan kedudukan harta. Pertama, melalui isbat nikah poligami dengan menyelesaikan prosedur poligami. Kedua, melakukan permohonan pembagian harta melalui Pengadilan Negeri. Ketiga, membuat perjanjian di hadapan notaris.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 25 Jul 2024 01:10
Last Modified: 25 Jul 2024 01:10
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27411

Actions (login required)

View Item View Item