EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Efektivitas Penyelesaian Sengketa Produk Halal Melalui Pengadilan Agama (Perspektif Masyarakat Di Kabupaten Bandung)

Sahuri, Achmad (2024) Efektivitas Penyelesaian Sengketa Produk Halal Melalui Pengadilan Agama (Perspektif Masyarakat Di Kabupaten Bandung). Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
Pernyataan.pdf

Download (129kB)
[img] Text
Awal.pdf

Download (765kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (86kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (215kB)
[img] Text
Bab II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (323kB)
[img] Text
Bab III.pdf

Download (215kB)
[img] Text
Bab IV.pdf

Download (450kB)
[img] Text
Bab V.pdf

Download (12kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (163kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (275kB)

ABSTRAK

Sengketa produk halal merupakan kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan penjelasan Pasal 49 huruf I Undang-Undang nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2023 karena merupakan bagian dari kegiatan ekonomi syariah dan dikategorikan sebagai perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip Syariah. Namun demikian ternyata masyarakat tampak enggan menyelesaikan sengketa produk halal melalui Pengadilan Agama. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa produk halal, apakah Pengadilan Agama efektif atau justru tidak efektif menyelesaikan sengketa produk halal. Untuk meneliti hal tersebut, maka perlu dilakukan penelitian berkenaan efektivitas penyelesaian sengketa produk halal melalui Pengadilan Agama dalam perspektif masyarakat di salah satu Pengadilan Agama dengan jumlah perkara terbanyak yaitu Pengadilan Agama Soreang Kelas 1B yang mewilayahi Kabupaten Bandung dengan jumlah perkara 8700 perkara setiap tahunnya. Selanjutnya penelitian ini mengangkat tema efektivitas penyelesaian sengketa produk halal melalui Pengadilan Agama dalam perspektif masyarakat Kabupaten Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa produk halal dalam perspektif masyarakat Kabupaten Bandung, faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penyelesaian sengketa produk halal melalui Pengadilan Agama serta solusi terhadap tidak efektifnya penyelesaian sengketa produk halal melalui Pengadilan Agama. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan antropologi hukum, di mana perilaku masyarakat terhadap suatu ketentuan hukum diteliti dan dipelajari. Penelitian ini berlokasi di Kabupaten Bandung karena Pengadilan Agama Soreang Kelas 1B sebagai Pengadilan Agama yang berwenang menyelesaikan sengketa perdata agama di Kabupaten Bandung merupakan salah satu Pengadilan Agama dengan jumlah perkara terbanyak di Indonesia. Subjek penelitian dalam penelitian ini ialah masyarakat yang terdiri dari informan/narasumber pelaku usaha, informan/narasumber masyarakat umum, dan informan/narasumber Hakim Pengadilan Agama Soreang Kelas 1B. Sedangkan vi objek penelitiannya ialah efektivitas penyelesaian sengketa produk halal. Sumber data yang digunakan ialah sumber data primer dan data sekunder yang diperoleh dari hasil wawancara narasumber. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan metode wawancara, observasi dan studi dokumenter. Sedangkan Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik “analisis data mengalir” (Flow Chart Analysis). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam perspektif masyarakat Kabupaten Bandung Pengadilan Agama belum cukup efektif menyelesaikan sengketa produk halal. Pengadilan Agama Soreang Kelas 1B tidak efektif menyelesaikan sengketa produk halal disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor peraturan perundang-undangan, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya. Terdapat beberapa solusi yang ditawarkan agar Pengadilan Agama lebih efektif menyelesaikan sengketa produk halal di antaranya dengan mengeluarkan pengaturan proses penyelesaian sengketa produk halal dari rezim hukum perlindungan konsumen, mempertegas kewenangan Pengadilan Agama terkait penyelesaian sengketa jaminan produk halal, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Hakim Pengadilan Agama untuk mengikuti sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah, memberikan kebebasan (judicial activism) kepada Hakim untuk mengadili tidak sesuainya akad dengan prinsip-prinsip Syariah, meningkatkan kapasitas petugas pelayanan Pengadilan Agama, mengintensifkan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait produk halal, kebijakan produk halal dan penyelesaian sengketa produk halal, dan mengintensifkan penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 31 Jul 2024 01:36
Last Modified: 31 Jul 2024 01:36
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27613

Actions (login required)

View Item View Item