EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Analisis Penetapan Kabul Perkara Dispensasi Kawin bagi Anak di Bawah Umur Tahun 2023 Pada Pengadilan Agama Batulicin

Said, Muhammad (2024) Analisis Penetapan Kabul Perkara Dispensasi Kawin bagi Anak di Bawah Umur Tahun 2023 Pada Pengadilan Agama Batulicin. Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf

Download (326kB)
[img] Text
Awal.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (255kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (877kB)
[img] Text
Bab II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (837kB)
[img] Text
Bab III.pdf

Download (850kB)
[img] Text
Bab IV.pdf

Download (799kB)
[img] Text
Bab V.pdf

Download (398kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (305kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (267kB)

ABSTRAK

Penelitian ini tentang 10 penetapan perkara sebagai sample dari ratusan perkara permohonan dispensasi kawin yang dikabulkan oleh hakim Pengadilan Agama Batulicin pada tahun 2023. Dalam penjelasan umum revisi Undang-undang RI nomor 16 Perkawinan yang telah diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2019 disebutkan bahwa menaikkan usia minimal kawin bagi wanita bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya perkawinan pada usia anak. Tetapi dalam praktiknya, kurang lebih empat tahun sejak perubahan ketentuan batas minimal usia kawin bagi wanita dari 16 tahun menjadi 19 tahun, ternyata belum berhasil menekan perkawinan usia dini. Itu ditandai dengan permohonan perkara dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu malah meningkat tajam, bahkan mayoritas dari permohonan dispensasi tersebut dikabulkan oleh hakim Pengadilan Agama. Oleh karena itu, perlu analisis lebih mendalam terkait dasar hukum hakim mengabulkan banyaknya perkara dispensasi nikah di saat undang-undang yang berfungsi untuk mengantisipasi perkawinan usia anak telah disahkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar hukum hakim Pengadilan Agama Batulicin terhadap penetapan kabul perkara permohonan dispensasi kawin bawah umur tahun 2023. Mengetahui bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Batulicin terhadap penetapan kabul perkara permohonan dispensasi kawin bawah umur tahun 2023 dalam perspektif tujuan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Ia menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analitis (analytical approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar hukum hakim Pengadilan Agama Batulicin dalam memutuskan perkara dispensasi kawin di antaranya adalah Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UndangUndang 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili Dispensasi Kawin, dan kaidah fikih yang berkaitan. Pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan dalam mengadili perkara dispensasi kawin tidak terlepas dari pandangan mereka terhadap kondisi sosiologis, fisiologis dan geografis masyarakat sekitar mereka. peraturan batas usia minimal pernikahan berkesesuaian dengan lima komponen tujuan Hukum Islam, tetapi ketika hakim memutuskan untuk mengabulkan perkara dispensasi kawin tidak dapat dianggap melanggar tujuan Hukum Islam, sebab dalam pertimbangannya, ia menilai bahwa lebih banyak kemaslahatan yang muncul ketika ia menerima permohonan tersebut daripada ia menolaknya.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 15 Aug 2024 07:34
Last Modified: 15 Aug 2024 07:34
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27720

Actions (login required)

View Item View Item