EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUUXIII/2015 Tentang Perjanjian Pasca Nikah Yang Berhubungan Dengan Harta Bersama Menurut Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif

Saputra, A. Rudi (2024) Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUUXIII/2015 Tentang Perjanjian Pasca Nikah Yang Berhubungan Dengan Harta Bersama Menurut Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (190kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (822kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (196kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (417kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (316kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (634kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (417kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (376kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (418kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (395kB)

ABSTRAK

Perjanjian perkawinan diatur pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta Pasal 139 hingga Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Perjanjian kawin yang dilakukan calon pasangan suami istri sebelum atau pada saat pernikahan untuk mengatur dampak pernikahan terhadap harta kekayaan mereka. Permasalahan dari perundang-undangan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUUXIII/2015 Tentang Perjanjian Pasca Nikah, Menurut Pasal 147 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata perjanjian tersebut harus diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan dan harus diletakan dalam suatu akta notaris. Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mempelajari hukum positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Pasca Nikah yang berhubungan dengan harta bersama. 2) Untuk mempelajari hukum Islam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Pasca Nikah yang berhubungan dengan harta bersama. Penelitian yang digunakan ialah penelitian lapangan atau Penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah menggunakan jenis penelitian hukum normatif library research dengan Pendekatan analytical approach dan conceptual approach. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah study dokumenter yaitu study. Analisis data menggunakan analisis deskriptif dari perbandingan hukum Islam dan hukum Positif tentang perjanjian pasca nikah dari harta gono gini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hukum positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Pasca Nikah yang berhubungan dengan harta bersama, Kеpastian hukum yang tеlah dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pеrdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan ‘Harta benda yang diperoleh selama perkawinan’ harus dimaknai ‘harta bersama kecuali mengenai hak milik atas tanah dan hak guna bangunan bagi WNI yang menikah dengan WNA hanya hak WNI dengan tetap menetapkan asas nasionalitas dan tidak merugikan hak-hak WNA di Indonesia sesuai peraturan perundang�undangan yang berlaku’. Hukum Islam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Pasca Nikah yang berhubungan dengan harta bersama, yang diharapkan dalam hukum Islam adalah perjanjian perkawinan diatur pula dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 52 KHI. Perjanjian xii perkawinan termasuk dalam ranah muamalah sebagai suatu perjanjian. Dalam muamalah, para pihak pada dasarnya memiliki kebebasan untuk melakukan perbuatan apa pun, selama perbuatan tersebut tidak dilarang menurut hukum Islam. Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih muamalah kontemporer yang menyatakan bahwa praktik muamalah dianggap boleh dilakukan secara asal, kecuali ada dalil yang menunjukkan sebaliknya. Adapun isi perjanjian perkawinan dalam Islam dapat berupa h-h berikut Percampuran harta pribadi berdasarkan Ketentuan Pasal 47 KHI, Pemisahan harta pencaharian merujuk pada Pasal 47 KHI, Pasal 48 ayat (1) KHI yang menerangkan bahwa apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Kewenangan untuk mengadakan hipotek atas harta pribadi dan bersama sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (3) KHI.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 20 Aug 2024 06:17
Last Modified: 20 Aug 2024 06:17
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27741

Actions (login required)

View Item View Item