EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Menunda Qadha Puasa Sampai Memasuki Ramadhan Berikutnya (Studi Komparatif Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i)

Ain, Nur (2024) Menunda Qadha Puasa Sampai Memasuki Ramadhan Berikutnya (Studi Komparatif Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (184kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (190kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (880kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (898kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (731kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (739kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (296kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (409kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai menunda qadha puasa sampai memasuki ramadhan berikutnya menurut mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i tentang menunda qadha puasa sampai memasuki ramadhan berikutnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian library research yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan primer, bahan Pustaka atau bahan sekunder lainnya, dengan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan komparatif (perbandingan). Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut mazhab Hanafi tentang menunda qadha puasa sampai tiba ramadhan berikutnya baik itu karena uzur maupun tidak ada uzur tanpa ada kewajiban membayar fidyah dan hanya qadha puasanya saja, dengan alasan mereka mengqiyaskan ibadah puasa dengan ibadah-ibadah yang lain. Dan dan dalil yang digunakan mazhab Hanafi tentang menunda qadha puasa Ramadhan terdapat dalam al-Qur’an surat al- baqarah ayat 184. Sedangkan menurut mazhab Syafi’i tentang menunda qadha puasa sampai memasuki ramadhan beriktunya tanpa ada uzur maka wajib baginya disamping qadha puasa yaitu membayar fidyah ini adalah mengqiyaskan seseorang yang mempunyai kewajiban qadha dan dia tidak sanggup membayarnya. Dan dalil yang digunakan mazhab syafi’i tentang menunda qadha puasa ramadhan tanpa uzur terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184, hadis yang di riwayatkan aisyah, dan juga hadis yang diriwayatkan abu hurairah.

Item Type: Skripsi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 03 Sep 2024 00:55
Last Modified: 03 Sep 2024 00:55
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27818

Actions (login required)

View Item View Item