EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pelaksanan Kepenasihatan dalam Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Martapura

Bainah, Bainah (2024) Pelaksanan Kepenasihatan dalam Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Martapura. Skripsi, Syariah.

[img] Text
KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (89kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (964kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (8kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (373kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (341kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (115kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (264kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (12kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (147kB)
[img] Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf

Download (4MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Martapura dilatarbelakangi dengan adanya pelaksanaan kepenasihatan dispensasi kawin yang merupakan upaya penting untuk melindungi anak-anak dari pernikahan dini yang dapat membawa dampak negatif jangka panjang. Sehingga disini menjadi pertanyaan tersendiri mengenai usaha Hakim dalam melaksanakan kepenasihatan dalam perkara dispensasi kawin. Penelitian ini berfokus pada usaha hakim tentang pelaksanaan kepenasihatan dalam perkara dispensasi kawin dan faktor apa saja menurut hakim yang menyebabkan berhasil dan tidaknya kepenasihatan dalam perkara dispensasi kawin. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data menggunakan wawancara. Data diolah dengan menyatukan data, kemudian memilah data dan terakhir menyimpulkan data. Data dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usaha hakim dalam melaksanakan kepenasihatan di Pengadilan Agama Martapura telah sesuai dan mengacu kepada PERMA Nomor 5 Tahun 2019 dalam upaya mencegah pernikahan dini dengan berbagai usaha seperti menyampaikan risiko-risiko serta aspek kesiapan dalam berumah tangga. Adapun faktor yang menyebabkan berhasilnya kepenasihatan dalam perkara dispensasi kawin yaitu adanya kesadaran dari para orang tua dan calon suami istri yang membuat terbantunya proses pelaksanaan kepenasihatan dispensasi kawin. Faktor yang menyebabkan tidak berhasilnya kepenasihatan dalam perkara dispensasi kawin yaitu adanya tekanan-tekanan yang didapat dari orang tua atau keluarga membuat kepenasihatan yang dilakukan oleh hakim pada saat sidang menjadi sulit berhasil dan sukar dicabut.

Item Type: Skripsi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 11 Oct 2024 01:35
Last Modified: 11 Oct 2024 01:35
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27915

Actions (login required)

View Item View Item