EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Tradisi Perhitungan Weton Sebagai Acuan dalam Pernikahan di Desa Karang Dukuh Kecamatan Belawang Kabupaten Barito Kuala

Muzdalifah, Muzdalifah (2024) Tradisi Perhitungan Weton Sebagai Acuan dalam Pernikahan di Desa Karang Dukuh Kecamatan Belawang Kabupaten Barito Kuala. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (96kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (996kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (75kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (321kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (482kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (176kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (391kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (113kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (187kB)
[img] Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kebiasaan masyarakat di Desa Karang Dukuh Kecamatan Belawang Kabupaten Barito Kuala menggunakan perhitungan weton untuk melakukan berbagai aktivitas, salah satunya dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan. Perhitungan weton dilakukan masyarakat Desa Karang Dukuh dengan menghitung hari pasaran dan hari lahir seorang laki-laki dan perempuan yang ingin menikah sehingga didapatkan hasil yang mengarahkan mereka cocok atau tidak untuk melanjut ke jenjang pernikahan. Fokus penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana praktik tradisi perhitungan weton ditinjau dari hukum Islam dan hal yang dijadikan acuan pada tradisi perhitungan weton di Desa Karang Dukuh Kecamatan Belawang Kabupaten Barito Kuala. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Subjek penelitian ini adalah orang yang telah menikah yang mana sebelum menikah sudah dihitung wetonnya dan orang yang ahli dan paham tentang perhitungan weton di Desa Karang Dukuh. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya data diolah dalam bentuk editing dan matriks. Dan teknik deskriptif kualitatif digunakan untuk menganalisis data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi perhitungan weton sebagai acuan dalam pernikahan ini merupakan ikhtiar masyarakat Desa Karang Dukuh untuk mencari pasangan yang baik dengan tujuan untuk meraih kemaslahatan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Perhitungan weton juga mempunyai tujuan melestarikan nilai-nilai tradisi kebudayaan yang sudah turun temurun dari zaman nenek moyang. Keberhasilan sebuah pernikahan tidak hanya ditentukan oleh hasil perhitungan weton semata karena yang menyebabkan sahnya suatu pernikahan bukanlah perhitungan weton, namun karena terpenuhinya syarat dan rukun pernikahan. Perhitungan weton dapat dijadikan acuan dalam pernikahan selama tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Tradisi perhitungan weton termasuk dalam kategori ‘urf shahih karena secara umum tidak ada perilaku yang menyimpang dari ajaran Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 02 Dec 2024 03:36
Last Modified: 02 Dec 2024 03:36
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28021

Actions (login required)

View Item View Item