Nurhalisa, Nurhalisa (2024) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Jual Beli Emas dengan Sistem Tabungan Emas Melalui Aplikasi Dana. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (137kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (866kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (156kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (338kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (523kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (125kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (521kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (111kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (190kB) |
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Kemajuan teknologi dan sistem informasi di bidang finansial teknologi memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Salah satunya adalah kemudahan dalam layanan jual beli emas secara online melalui aplikasi, seperti aplikasi dana yang berbeda dengan transaksi offline. Aplikasi ini menggunakan layanan digital yang memungkinkan pengguna untuk bertransaksi tanpa harus datang ke lokasi fisik. Layanan ini dirancang untuk memudahkan pengguna dalam menabung emas secara praktis. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan hukum dari jual beli emas secara online tersebut. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis ingin mengetahui dasar hukum serta alasan yang mendasari pendapat para ulama di Kota Banjarmasin terkait jual beli emas dengan sistem tabungan emas melalui Aplikasi Dana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Lokasi penelitian ini adalah Kota Banjarmasin. Adapun teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi, sedangkan untuk teknik analisis data dilakukan dengan menelaah konsep hasil penelitian yang kemudian disusun dengan sistematika dari data yang diperoleh dari hasil wawancara. Adapun hasil temuan dari penelitian, pertama, terdapat dua variasi pendapat dari enam ulama Kota Banjarmasin yaitu: 1. Membolehkan, dalam hal ini terdapat dua kriteria yaitu; a. membolehkan asalkan rukun dan syarat terpenuhi, b. membolehkan tapi sebaiknya dihindari. 2. Tidak memperbolehkan. Kedua, dalil hukum yang digunakan oleh ulama Kota Banjarmasin yaitu, 1. Memperbolehkan dengan dua kriteria, a. memperbolehkan asalkan rukun dan syaratnya terpenuhi menggunakan dalil QS. al-Baqarah/2:275, QS. al-Baqarah/2: 282, dan QS. an Nisa/4:29. b. Membolehkan tapi sebaiknya dihindari dengan dalil QS. al Baqarah/2:188. 2. Tidak membolehkan menggunakan hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi nomor hadis 2518 dan an-Nasa’i nomor hadis 5711, hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim Nomor 1513 dari Abu Hurairah RA dan hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’I dan Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 16 Dec 2024 06:14 |
Last Modified: | 16 Dec 2024 06:14 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28052 |
Actions (login required)
View Item |