Rahmah, Haifa Muniba (2025) Pendapat Kepala KUA di Kota Banjarbaru Mengenai Akad Nikah Dua Kali Terhadap Perkawinan Anak Diluar Nikah. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (177kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (238kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Download (445kB) |
|
Text
BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (523kB) |
|
Text
BAB 3.pdf Download (308kB) |
|
Text
BAB 4.pdf Download (428kB) |
|
Text
BAB 5.pdf Download (182kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (260kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (4MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik pelaksanaan akad nikah sebanyak dua kali bagi pasangan di mana salah satu pihak merupakan anak di luar nikah, dengan penggunaan wali yang berbeda, yang terjadi di Kota Banjarbaru. Secara umum, akad nikah biasanya dilangsungkan satu kali dan menggunakan wali hakim. Namun, dalam kasus ini, akad nikah dilakukan dua kali dengan wali yang berbeda, yang bertujuan untuk menutupi aib salah satu pihak. Jika tujuan utamanya adalah menutupi status anak di luar nikah, solusi yang lebih tepat adalah menggunakan taukil wali atau tetap melibatkan wali hakim tanpa menyebutkan latar belakang tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Kepala KUA di Kota Banjarbaru tentang pelaksanaan akad nikah terhadap anak di luar nikah dan mengetahui pendapat Kepala KUA di Kota Banjarbaru tentang pelaksanaan akad nikah dua kali terhadap perkawinan anak di luar nikah beserta alasan dan dasar hukum yang digunakan dalam mengemukakan pendapat tersebut. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Pengumpulan data dilakukan oleh peneliti melalui teknik wawancara. Data yang diperoleh kemudian diproses melalui tahapan editing, deskripsi, dan penyusunan matriks. Analisis data dilakukan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan akad nikah bagi anak di luar nikah di beberapa Kantor Urusan Agama di Kota Banjarbaru serupa dengan penggunaan wali hakim dan sebelum penetapan waktu pelaksanaan dilakukan verifikasi identitas dan kelengkapan dokumen mempelai. Berkenaan dengan akad nikah dua kali bagi perkawinan anak di luar nikah, terdapat perbedaan pendapat diantara Kepala Kantor Urusan Agama di Kota Banjarbaru. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang membolehkan pelaksanaan akad nikah dua kali berpendapat bahwa hal itu terjadi sejatinya untuk menutupi aib dari salah satu pasangan anak diluar nikah dan hal ini didasari Peraturan Menteri Agama No.34 Tahun 2016. Sedangkan pada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang tidak memperbolehkan pelaksanaan akad nikah dua kali berpendapat bahwa ada banyak cara lain seperti taukil wali untuk menutup aib calon pasangan tersebut dan terdapat keraguan pada akad nikah yang dilaksanakan. Sebagai dasar pertimbangan dalam pendapat ini adalah hukum fikih Islam.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 16 Jan 2025 03:08 |
Last Modified: | 16 Jan 2025 03:08 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28179 |
Actions (login required)
View Item |