Farhana, Zulfia (2025) Perceraian Pada Pasangan Usia Lanjut di Desa Halong Kabupaten Balangan. Skripsi, Syariah.
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (244kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (185kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (340kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (640kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (198kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (595kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (185kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (394kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya beberapa pasangan yang bercerai pada usia lanjut (senja) yang terjadi karena berbagai faktor. Hal ini menarik perhatian peneliti untuk mengetahui lebih dalam tentang perceraian yang terjadi pada pasangan usia lanjut di desa Halong. Perkawinan hendaknya untuk membentuk rumah tangga yang bahagia yang kekal sampai akhir hayat, berujung pada perpisahan di usia pasangan dan usia pernikahan yang sudah berpuluh-puluh tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana gambaran perceraian pada pasangan usia lanjut dan faktor apa saja yang menjadi latar belakang terjadinya perceraian tersebut. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum empiris. Data yang digali pada penelitian ialah gambaran dan faktor perceraian yang terjadi pada pasangan usia lanjut di Desa Halong Kabupaten Balangan. Sumber data atau informan penelitian ialah lima pasangan bercerai dan lima orang yang juga mengetahui kebenaran dari pernyataan para pasangan bercerai, jadi ada lima belas orang yang diwawancarai. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara. Setelah terkumpul data diolah dengan editing. Data kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian yang terjadi seluruhnya dilakukan oleh suami dan sampai saat ini seluruhnya belum dicatatkan resmi pada Pengadilan Agama. Adapun faktor yang menjadi penyebab perceraian pasangan usia lanjut ada berbagai macam, yaitu: faktor kekeraan dalam rumah tangga, faktor ekonomi, faktor orang ketiga dan faktor ketidakharmonisan keluarga. Perceraian yang terjadi pada pasangan usia lanjut di desa halong, menurut kompilasi hukum islam itu dibolehkan seperti yang sudah diatur dalam pasal 116 tentang alasan alasan dapat terjadinya perceraian, sedangkan dalam tinjauan hukum islam, perceraian tersebut sesungguhnya sesuatu yang halal akan tetapi di benci oleh Allah. Yang artinya perceraian itu boleh sebagai pintu darurat atau jalan keluar terakhir dari sebuah masalah perkawinan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 17 Jan 2025 07:28 |
Last Modified: | 17 Jan 2025 07:28 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28206 |
Actions (login required)
View Item |