EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Ulama Kabupaten Banjar Terkait Hukum Menerima Beasiswa Dari Perbankan Konvensional

Sanusi Helmi, M (2025) Pendapat Ulama Kabupaten Banjar Terkait Hukum Menerima Beasiswa Dari Perbankan Konvensional. Skripsi, Syariah.

[img] Text
Pernyataan.pdf

Download (160kB)
[img] Text
Awal.pdf

Download (981kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (229kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (358kB)
[img] Text
BAB II (2).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (523kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (245kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (534kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (228kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (255kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Banyak universitas yang ada di Negara Indonesia yang memprogramkan bantuan pendidikan berupa beasiswa. Mereka bekerjasama dengan pihak instansi yang ingin memberikan bantuan berupa biaya pendidikan dll, seperti instansi per bankan konvensional. Perbankan konvensional adalah bank yang pada dasarnya menjalankan kegiatan usahanya dengan mencari keuntungan, mengambil sebuah manfaat berupa kelebihan ataupun tambahan dari usahanya (bunga). Berdasarkan permasalahan tersebut penulis ingin mengetahui bagaimana pendapat ulama kabu paten banjar terkait hukum menerima beasiswa dari perbankan konvensional dan dasar hukum mereka. Metode penelitian ini yaitu metode penelitan hukum empiris, menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun lokasi penelitian bertempat di kabupaten banjar dengan teknik pengumpulan data secara wawancara. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan ketika data sudah terkumpul menggunakan teknik deskriptif kuali tatif. Pendapat para ulama yang peneliti wawancarai terbagi kepada 2 yaitu per tama membolehkan menerima beasiswa dari perbankan konvensional yaitu in forman ke 3 dengan dasar hukum HR Muslim No. 1015 dan informan 7 dengan dasar hukum Kaidah Fikih (idza Ijtama’a al-halal wa al-Haram Ghullib al-Haram). Kedua tidak memperbolehkan menerima beasiswa dari perbankan konvensional yaitu informan 1 dengan dasar hukumnya HR. Muslim, no. 1598, informan 2 dengan dasar hukumnya HR Bukhari no. 2084, informan 4 dengan dasar hukumnya HR Ath Thabrani No 1871, informan 5 dengan dasar hukumnya HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. dan informan 6 dengan dasar hukumnya Q.S Al Baqarah (275) dan H.R. Haitsami, No. 437. Intisari dari setiap hadis yang menjadi dalil terkait penerimaan beasiswa tersebut menjelaskan tentang berbahanya dosa seorang pelaku riba dan orang yang memakannya serta laknat Rasullulah SAW Kepada mereka, adapun dalil ayat al-Quran Al-Baqarah 275 menjelaskan tentang pelaku riba itu menentang secara langsung hukum yang telah ditetapkan haram oleh Allah SWT dengan menghalalkannya dan memakannya. Adapun kaidah fikih yang ditetapkan sebagai dalil menurut penulis tidak tepat sebagai dalil pada pembahasan mengenai harta riba

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Mahyuddinnor, S.I.Pust
Date Deposited: 22 Jan 2025 08:19
Last Modified: 22 Jan 2025 08:19
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28299

Actions (login required)

View Item View Item