Hidayatullah, Muhammad Syarif (2024) Rekonstruksi Penerapan Prinsip Syariah di Perbankan Syariah (Upaya Mewujudkan Ekosistem Kepatuhan Syariah). Disertasi, Pascasarjana.
![]() |
Text
1. PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (115kB) |
![]() |
Text
2. BAGIAN AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
3. ABSTRAK.pdf Download (200kB) |
![]() |
Text
4. BAB I - Muhammad Syarif Hidayatullah.pdf Download (678kB) |
![]() |
Text
5. BAB II - Muhammad Syarif Hidayatullah.pdf Restricted to Repository staff only Download (908kB) |
![]() |
Text
6. BAB III - Muhammad Syarif Hidayatullah.pdf Download (950kB) |
![]() |
Text
7. BAB IV - Muhammad Syarif Hidayatullah.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
![]() |
Text
8. BAB V - Muhammad Syarif Hidayatullah.pdf Download (130kB) |
![]() |
Text
9. DAFTAR PUSTAKA - Muhammad Syarif Hidayatullah.pdf Download (327kB) |
![]() |
Text
10. LAMPIRAN -Muhammad Syarif Hidayatullah.pdf Download (394kB) |
ABSTRAK
Prinsip syariah menjadi asas utama dalam kegiatan usaha perbankan syariah dan menjadi pembeda dengan operasional perbankan konvensional. Prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah memberi makna pada kedudukan Fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar prinsip syariah bagi perbankan syariah, karena itu bank syariah dalam kegiatan usahanya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI yang menjadi pedoman prinsip syariah dalam setiap akad dan transaksinya. Ketidaksesuaian antara ketentuan Fatwa DSN-MUI dengan apa yang dipraktikkan bank syariah menjadi problematika pelanggaran bagi bank syariah yang dirasakan masyarakat saat ini. Dengan begitu, penting untuk mewujudkan ekosistem kepatuhan syariah sebagai upaya menjaga penerapan prinsip syariah di perbankan syariah Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kerangka hukum penerapan prinsip syariah di perbankan syariah dalam sistem hukum di Indonesia dan untuk memformulasikan upaya rekonstruksi penerapan prinsip syariah di perbankan syariah guna mewujudkan ekosistem kepatuhan syariah. Secara metodologis, penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan fikih dan pendekatan socio-legal. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, dalam sistem hukum di Indonesia terdapat tiga fondasi pengaturan yang membangun kerangka hukum penerapan prinsip syariah, yakni pengaturan pedoman prinsip syariah, pengaturan pengawasan prinsip syariah dan pengaturan sanksi atas pelanggaran prinsip syariah. Ketiga fondasi pengaturan tersebut diatur pada landasan yuridis yang sama yakni Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan didukung oleh pengaturan teknis lebih lanjut melalui regulasi yang dikeluarkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan; Kedua, formulasi rekonstruksi penerapan prinsip syariah di perbankan syariah terdiri atas pembenahan tiga bagian yang terintegrasi dalam ekosistem kepatuhan syariah yakni bankir syariah melalui rekonseptualisasi bankir syariah dalam kerangka syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui reposisi DSN-MUI dengan produk hukum berbasis kepastian hukum dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) melalui restrukturisasi DPS di perbankan syariah dengan prinsip akuntabilitas
Item Type: | Disertasi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 10 Apr 2025 07:30 |
Last Modified: | 10 Apr 2025 07:45 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28625 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |