Aditya, M. (2025) Pendapat Ulama Kota Banjarbaru Tentang Pembelian Barang Menggunakan DANA Cicil (Paylater). Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (464kB) |
![]() |
Text
AWAL M. ADITYA.pdf Download (4MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK M. ADITYA.pdf Download (104kB) |
![]() |
Text
BAB I M. ADITYA.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
BAB II M. ADITYA.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
![]() |
Text
BAB III M. ADITYA.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
BAB IV M. ADITYA.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
BAB V M. ADITYA.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA M. ADITYA.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN M. ADITYA.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Pesatnya perkembangan teknologi finansial mendorong meningkatnya penggunaan dompet digital seperti aplikasi DANA di kalangan masyarakat. Salah satu fitur yang menarik perhatian adalah DANA Cicil, yaitu layanan paylater yang memungkinkan pengguna melakukan pembelian dengan sistem pembayaran cicilan berbunga. Fitur ini hanya tersedia bagi pengguna tertentu dengan riwayat transaksi aktif dan limit pinjaman yang ditentukan oleh pihak DANA. Meski memudahkan transaksi, penerapan bunga dalam layanan ini menimbulkan kontroversi, terutama dalam perspektif hukum Islam yang menyoroti potensi unsur riba dalam praktiknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan para ulama di Kota Banjarbaru mengenai pembelian barang menggunakan DANA Cicil serta dasar hukum yang melatarbelakangi pendapat tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan lima orang ulama yang tergabung dalam organisasi keislaman di Kota Banjarbaru, serta studi kepustakaan dari berbagai literatur dan peraturan yang relevan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif untuk memahami secara menyeluruh pandangan ulama terhadap layanan DANA Cicil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para ulama menekankan pentingnya memastikan transaksi sesuai dengan prinsip syariah, khususnya menghindari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan eksploitasi. Sebagian ulama, seperti KH. Muhammad Abdul Hamid Marzuqi dan KH. Marbawi, membolehkan penggunaan DANA Cicil selama akadnya jelas, tanpa bunga, serta biaya administrasi yang wajar, dengan akad murabahah sebagai alternatif yang disarankan. Sementara itu, ulama lain mengingatkan risiko mudarat yang dapat timbul dari biaya tambahan yang tidak transparan atau kecenderungan konsumtif yang melanggar prinsip kehati-hatian dalam syariah. Dasar hukum yang menjadi acuan meliputi larangan riba dalam al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 275), kebolehan jual beli (QS. al-Baqarah: 198), serta fatwa DSN-MUI yang membolehkan transaksi kredit selama memenuhi syarat syariah seperti kejelasan akad dan transparansi biaya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan layanan cicilan digital seperti DANA Cicil memerlukan kehati-hatian dan hanya dianjurkan untuk kebutuhan yang mendesak agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum Islam
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 30 Jun 2025 03:19 |
Last Modified: | 30 Jun 2025 03:19 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29138 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |