Norhaziah, Norhaziah (2025) Nikah Mis-yār dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum di Indonesia. Tesis, Pascasarjana.
![]() |
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (169kB) |
![]() |
Text
AWAL NEW.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (383kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (800kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (717kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (656kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (759kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (422kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (407kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (451kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena nikah mis-yār yang berkembang di berbagai negara, termasuk Indonesia. Nikah mis-yār merupakan bentuk pernikahan di mana suami tidak memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah secara penuh kepada istri, berbeda dengan konsep pernikahan dalam hukum Islam yang menekankan adanya tanggung jawab suami terhadap istri dan keluarga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dan hukum di Indonesia terhadap pelaksanaan nikah mis-yār Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus hukum (case approach) Bahan hukum utama yang digunakan meliputi kitab-kitab fikih klasik dan kontemporer, serta peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Analisis dalam penelitian ini dilakukan secara deskriptif dengan mengkaji keabsahan serta implikasi hukum nikah mis-yār dalam konteks hukum Islam dan hukum di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam tinjauan hukum Islam, nikah mis-yār dapat dianggap sah jika memenuhi rukun dan syarat akad nikah. Prinsip istishab yang menegaskan bahwa hukum asal suatu perkara tetap berlaku kecuali ada dalil yang mengubahnya dapat digunakan untuk menentukan keabsahan pernikahan ini. Meski demikian, dalam aspek mashlahah pernikahan ini berpotensi merugikan hak-hak istri, khususnya dalam hal nafkah dan perlindungan rumah tangga. Dari tinjauan hukum perkawinan di Indonesia, nikah mis-yār memiliki permasalahan fundamental terkait prinsip keadilan dan keseimbangan hak dalam pernikahan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) menekankan bahwa pernikahan bertujuan untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Meskipun Pasal 80 ayat (6) KHI memberikan ruang bagi istri untuk membebaskan suami dari kewajiban nafkah, dalam konteks nikah mis-yār, pelepasan ini dilakukan sejak awal akad dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 30 Jun 2025 03:58 |
Last Modified: | 30 Jun 2025 03:58 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29141 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |