Rahmadani, Fazri (2025) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Tentang Berwali Kepada Tuan Guru. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN KEASLIAN.pdf Download (200kB) |
![]() |
Text
Awal .pdf Download (4MB) |
![]() |
Text
Abstrak.pdf Download (205kB) |
![]() |
Text
Bab I.pdf Download (359kB) |
![]() |
Text
Bab II.pdf Restricted to Repository staff only Download (480kB) |
![]() |
Text
Bab III.pdf Download (260kB) |
![]() |
Text
Bab IV.pdf Download (421kB) |
![]() |
Text
Bab V.pdf Download (242kB) |
![]() |
Text
Dafus.pdf Download (220kB) |
![]() |
Text
Lampiran.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pernikahan yang tidak disetujui oleh wali perempuan, kemudian pernikahan dilakukan menggunakan seorang tuan guru menjadi wali nikahnya. Seharusnya wali yang ‘adhal itu berpindah perwalian kepada wali hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan pernikahan yang menggunakan tuan guru sebagai wali nikah dan untuk mengetahui dasar hukum serta alasan para ulama di Kota Banjarmasin. Jenis penelitian adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan tujuh informan secara terbuka dan bebas. Teknik pengolahan data menggunakan editing dan matriks. Setelah data terkumpul maka data dianalisis dengan deskriptif kualitatif yaitu pembahasan terhadap data yang diperoleh mengacu kepada landasan teori. Hasil penelitian ini diketahui wali ada tiga yaitu wali nasab, wali hakim dan wali muhakkam. Wali ‘adhal menurut hukum agama serta undang-undang harus menggunakan wali hakim, kenyataanya mereka mengangkat seorang tuan guru menjadi wali nikah, sehingga mempengaruhi keabsahan pernikahan. Berdasarkan hasil wawancara dengan tujuh informan mereka berpendapat bahwa pernikahan yang dilakukan tidak sah menurut agama serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan KHI serta pengangkatan seorang tuan guru menjadi wali nikah tidak sah karena tidak sesuai dengan urutan perpindahan perwalian. Hal yang juga mempengaruhi keabsahan pernikahan adalah perpindahan wali yang dilakukan tidak sesuai dengan urutan. Perpindahan wali harus dilakukan sesuai urutan dari wali dekat yaitu wali nasab dan ashabahnya hingga wali yang jauh berdasarkan hubungan darahnya. Wali muhakkam dapat bertindak ketika wali nasab serta ashabahnya tidak ada dan ketiadaan wali hakim.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 02 Jul 2025 01:15 |
Last Modified: | 02 Jul 2025 01:15 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29173 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |