Wahyudi, Firman (2025) Formulasi Hukum Pembuktian Terbalik (Omkering Van Het Bewijslast) Dalam Fatwa DSN Nomor 105/DSN-MUI/X/2016 (Upaya Mengembangkan Hukum Acara Peradilan Agama). Disertasi, Pascasarjana.
![]() |
Text
1. Surat Pernyataan Keaslian Tulisan - Firman Wahyudi..pdf Download (303kB) |
![]() |
Text
2. Awal-Firman Wahyudi.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
3. Abstrak - Firman Wahyudi..pdf Download (357kB) |
![]() |
Text
4. Bab I - Firman Wahyudi..pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
5. Bab II - Firman Wahyudi..pdf Restricted to Repository staff only Download (917kB) |
![]() |
Text
6. Bab III - Firman Wahyudi..pdf Download (453kB) |
![]() |
Text
7. Bab IV - Firman Wahyudi..pdf Restricted to Repository staff only Download (513kB) |
![]() |
Text
8. Bab V - Firman Wahyudi..pdf Download (226kB) |
![]() |
Text
9. Daftar Pustaka - Firman Wahyudi..pdf Download (264kB) |
![]() |
Text
10. Lampiran & DRH - Firman Wahyudi..pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Pembuktian dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah tidak hanya berpedoman pada asas umum pembuktian namun juga menganut asas pembuktian terbalik terhadap perkara tertentu. Terdapat lex specialist terhadap ketentuan ini berdasarkan Fatwa DSN Nomor 105/DSN-MUI/X/2016 tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyarakah dan wakalah bil istitsmar. Ketika terjadi perbedaan pendapat tentang kerugian usaha dan pemilik modal menuntut pengelola untuk mengembalikan modal, maka wajib bagi pengelola membuktikan bahwa kerugian bukan disebabkan oleh ta’addi, tafrith dan muhkalafath al-syuruth. Fatwa DSN Nomor 105/DSN-MUI/X/2016 mengandung norma hukum pembuktian terbalik yang selama ini belum diatur secara khusus dalam hukum acara ekonomi syariah. Kevakuman hukum ini akan berpotensi melahirkan ketidakseimbangan dalam praktik pembebanan alat bukti kepada pihak yang bersengketa. Disertasi ini bertujuan untuk: 1). Mengeksplorasi konsep pembuktian terbalik dalam fatwa DSN Nomor 105/DSN-MUI/X/2016 dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2). Menemukan ratio legis dibalik penerapan hukum pembuktian terbalik dalam Fatwa DSN dalam perspektif hukum ekonomi syariah, yuridis dan filosofis. 3). Membangun formulasi hukum dan mekanisme pembuktian terbalik dalam fatwa DSN sebagai bentuk pengembangan dan pembaharuan hukum acara peradilan agama. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative law) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum primer adalah Fatwa DSN Nomor 105/DSN MUI/X/2016 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999. Adapun bahan hukum sekunder berupa kitab, buku dan jurnal penelitian yang berhubungan dengan topik penelitian. Metode analisis yang digunakan yaitu preskriptif dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, norma hukum pembuktian terbalik dalam fatwa DSN dilatarbelakangi oleh sulitnya pembuktian yang dilakukan pemilik modal terkait unsur ta’addi (melampaui batas), tafrith (kelalaian) dan mukhalafath al-syuruth (melanggar perjanjian) yang dilakukan pengelola modal v karena kunci pengelolaan usaha berada pada pengelola modal. Latar belakang ini juga ditemukan dalam UU Nomor 8 tahun 1999, dimana konsumen mengalami kesulitan membuktikan terjadinya kesalahan produksi barang karena kunci produksi dipegang oleh pelaku usaha. Kedua, menurut Nazih Hammad, pembuktian terbalik dalam perspektif ekonomi syariah didasarkan pada 4 (empat) faktor, pertama, urf, yaitu pergeseran norma yang mengubah paradigma hukum asal tentang bebasnya tanggungjawab pengelola modal menjadi bersifat tidak mutlak (relatif). Kedua, tuhmah yaitu praduga/persangkaan terhadap pengelola terkait adanya unsur kesalahan dalam menjalankan usaha, ketiga, maslahah, yaitu modal yang dikucurkan harus terjaga dari bentuk kelalaian dan kesengajaan pengelola. Dan ke empat, dalalah al-hal yaitu petunjuk (qarinah) yang mengarah kepada fakta tentang benar tidaknya pengelola dalam mengelola modal. Dalam konteks yuridis, penerapan hukum pembuktian terbalik bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemilik modal yang beriktikad baik. Secara filosofis, pembuktian terbalik bertujuan memberikan keadilan substantif dan berimbang kepada para pihak dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Ketiga, formulasi hukum pembuktian terbalik yang dibangun dalam fatwa DSN bersumber dari prinsip tanggungjawab mutlak (strict liability) yang lahir dari perjanjian antara pemilik modal dan pengelola. Sebagai viengahvi pembaruan hukum acara ekonomi syariah, maka mekanisme pembuktian terbalik diterapkan dengan 3 (tiga) metode, pertama, tergugat (pengelola) harus membuktikan tidak adanya unsur kesalahan dalam pengelolaan usaha. Kedua, beban alat bukti lebih dimaksimalkan kepada pihak tergugat (pengelola modal). Ketiga, seluruh dalil yang menjadi gugatan penggugat harus dibuktikan secara sebaliknya (negatif) oleh pihak tergugat
Item Type: | Disertasi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 09 Jul 2025 00:23 |
Last Modified: | 09 Jul 2025 02:30 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29296 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |