Fauzan, Rahmad (2025) Upaya Bawaslu Kabupaten Kotabaru dalam Menanggulangi Ujaran Kebencian pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (124kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (835kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (8kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (188kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (249kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (28kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (173kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (10kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (83kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (188kB) |
ABSTRAK
Latar belakang masalah ini bertolak dari selama pelaksanaan pemilu, banyak dinamika sosial, politik, dan budaya yang muncul. Salah satu tantangan besar yang sering muncul dalam pemilu adalah munculnya ujaran kebencian (hate speech) yang dapat mengancam integritas pemilu dan stabilitas sosial. Ujaran kebencian ini seringkali dipicu oleh ketegangan politik, perbedaan ideologi, dan ketidaksetujuan dalam pilihan politik.. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui upaya Bawaslu Kabupaten Kotabaru dalam menanggulangi ujaran kebencian pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan pandangan Islam mengenai ujaran kebencian. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Metode penelitian menggunakan wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, Penanganan ujaran kebencian yang digunakan oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru sebagai upaya tindak lanjut pelanggaran pemilu yang dikategorikan sebagai jenis pelanggaran tindak pidana pemilu yaitu Bawaslu hanya memproses pada tahapan penerimaan laporan hingga pembahasan. Tahap selanjutnya mengenai penyelidikan mendalam sampai pengambilan keputusan akan diserahkan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Menurut pandangan Islam ujaran kebencian sangat dilarang untuk dilakukan oleh individu/kelompok manapun. Islam telah melarang kepada kita semua merendahkan atau meremehkan orang lain baik dengan cara menghina, mencaci maki mencibir orang lain dengan hinaan yang menyakitkan. Islam juga melarang seseorang untuk memanggil sesamanya dengan panggilan yang tidak baik yang bisa menimbulkan sakit hati. Maka apabila seorang muslim merasa tersakiti karena di hina orang lain, jangan pernah menyakiti orang lain dengan cara menghina dan merendahkannya karena sama halnya dengan menyakiti diri sendiri
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 12 Aug 2025 07:01 |
Last Modified: | 12 Aug 2025 07:01 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30044 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |