EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Upaya Bawaslu Kabupaten Kotabaru dalam Menanggulangi Ujaran Kebencian pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024

Fauzan, Rahmad (2025) Upaya Bawaslu Kabupaten Kotabaru dalam Menanggulangi Ujaran Kebencian pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (124kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (835kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (8kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (188kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (249kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (28kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (173kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (10kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (83kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (188kB)

ABSTRAK

Latar belakang masalah ini bertolak dari selama pelaksanaan pemilu, banyak dinamika sosial, politik, dan budaya yang muncul. Salah satu tantangan besar yang sering muncul dalam pemilu adalah munculnya ujaran kebencian (hate speech) yang dapat mengancam integritas pemilu dan stabilitas sosial. Ujaran kebencian ini seringkali dipicu oleh ketegangan politik, perbedaan ideologi, dan ketidaksetujuan dalam pilihan politik.. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui upaya Bawaslu Kabupaten Kotabaru dalam menanggulangi ujaran kebencian pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan pandangan Islam mengenai ujaran kebencian. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Metode penelitian menggunakan wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, Penanganan ujaran kebencian yang digunakan oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru sebagai upaya tindak lanjut pelanggaran pemilu yang dikategorikan sebagai jenis pelanggaran tindak pidana pemilu yaitu Bawaslu hanya memproses pada tahapan penerimaan laporan hingga pembahasan. Tahap selanjutnya mengenai penyelidikan mendalam sampai pengambilan keputusan akan diserahkan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Menurut pandangan Islam ujaran kebencian sangat dilarang untuk dilakukan oleh individu/kelompok manapun. Islam telah melarang kepada kita semua merendahkan atau meremehkan orang lain baik dengan cara menghina, mencaci maki mencibir orang lain dengan hinaan yang menyakitkan. Islam juga melarang seseorang untuk memanggil sesamanya dengan panggilan yang tidak baik yang bisa menimbulkan sakit hati. Maka apabila seorang muslim merasa tersakiti karena di hina orang lain, jangan pernah menyakiti orang lain dengan cara menghina dan merendahkannya karena sama halnya dengan menyakiti diri sendiri

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah)
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 12 Aug 2025 07:01
Last Modified: 12 Aug 2025 07:01
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30044

Actions (login required)

View Item View Item