Fathullah, Muhammad (2025) Perspektif Pelaku Nikah Siri Terhadap Peran Penghulu Kampung Analisis Hukum Positif dan Hukum Islam. Tesis, Pascasarjana.
![]() |
Text
Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf Download (114kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Abstrak.pdf Download (62kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (229kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (308kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (34kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (452kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (14kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (148kB) |
![]() |
Text
Lampiran.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini membahas secara mendalam perspektif pelaku nikah siri terhadap peran Penghulu Kampung di Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut, serta analisisnya menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Fenomena nikah siri yakni pernikahan yang sah secara agama namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama menimbulkan problem hukum terkait status perkawinan, hak waris, pengakuan anak, dan perlindungan hukum bagi istri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis field research yang dipadukan dengan pendekatan normatif-yuridis, melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian menganalisisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, dan literatur fikih. Data primer diperoleh dari pelaku nikah siri, Penghulu Kampung, dan pihak terkait di Kecamatan Takisung, sedangkan data sekunder berasal dari dokumen hukum dan literatur akademik. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk memaparkan temuan lapangan dan mengaitkannya dengan ketentuan hukum positif dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penghulu Kampung berperan sebagai penasehat, fasilitator saksi dan wali, serta pelaksana akad nikah dengan tujuan utama menghalalkan hubungan dan mencegah zina. Dalam perspektif Hukum Islam, nikah siri yang memenuhi rukun dan syarat dianggap sah, namun dianjurkan untuk diumumkan dan dicatat demi kemaslahatan (maslahah) serta pencegahan mudarat. Sebaliknya, menurut Hukum Positif Indonesia, setiap perkawinan harus dicatat agar memiliki kekuatan hukum. Perkawinan yang tidak dicatat dianggap tidak memenuhi syarat administratif dan tidak menimbulkan akibat hukum perdata, sehingga peran Penghulu Kampung dalam menikahkan siri tidak memiliki legitimasi hukum negara. Analisis menunjukkan adanya ketegangan antara sahnya pernikahan secara syar‘i dan tuntutan legalitas formal negara, yang berdampak pada perlindungan hukum pasangan dan anak. Penelitian ini merekomendasikan sinkronisasi pemahaman masyarakat melalui edukasi hukum dan mendorong Penghulu Kampung untuk mengarahkan pencatatan resmi perkawinan demi terpenuhinya kedua aspek hukum tersebut
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 19 Aug 2025 04:54 |
Last Modified: | 19 Aug 2025 04:54 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30060 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |