EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Reformulasi Hukum bagi Disparitas Putusan Perceraian Peradilan Agama Akibat Konversi Agama Salah Satu Pihak

Annas, Syaiful (2025) Reformulasi Hukum bagi Disparitas Putusan Perceraian Peradilan Agama Akibat Konversi Agama Salah Satu Pihak. Disertasi, Pascasarjana.

[img] Text
Pernyataan Keaslian.pdf

Download (255kB)
[img] Text
Halaman Awal.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (446kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (985kB)
[img] Text
Bab III.pdf

Download (925kB)
[img] Text
Bab IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Bab V.pdf

Download (247kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (260kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (343kB)

ABSTRAK

Sebagai perwujudan dari peradilan Islam, pengadilan agama merefleksikan hukum Islam (fikih) dalam putusan-putusannya dan menjadikannya sebagai acuan pertimbangan hukum. Perbedaan pendapat para ulama fikih mengenai penerapan mekanisme perceraian akibat konversi agama salah satu pihak berimplikasi pada perbedaan putusan pengadilan agama di Indonesia. Meskipun terdapat kesamaan substansi hukum, disparitas tersebut menunjukkan tidak adanya unifikasi hukum, yang berarti putusan-putusan tersebut tidak menjamin tercapainya tujuan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum putusan pengadilan agama yang disparitas dan mengusulkan hukum yang lebih tepat untuk menerapkan mekanisme perceraian dalam kasus-kasus yang melibatkan konversi agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan filosofis. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan peradilan agama. Bahan hukum sekunder berupa literatur (cetak dan elektronik). Bahan hukum tersier berupa kamus-kamus hukum. Dengan metode analisis normatif kualitatif dan analisis isi (content analysis). Penelitian ini menemukan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan perceraian di pengadilan agama karena konversi agama salah satu pihak belum mencerminkan unifikasi atau kepastian hukum, yang berimplikasi pada disparitas putusan disebabkan empat hal: pertama, adanya disharmonisasi norma dalam KHI; kedua, minimnya informasi dalam buku petunjuk teknis bagi aparatur peradilan agama (buku II); ketiga, ketidaksepemahaman dengan putusan yang lebih tinggi; dan keempat, perbedaan hakim dalam menggunakan referensi hukum (fikih). Dalam menerapkan mekanisme perceraian, peradilan agama di Indonesia harus memperhatikan dan menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dilakukan reformulasi hukum terhadap disparitas putusan perceraian peradilan agama akibat konversi agama salah satu pihak yang berbasis unifikasi dan kepastian hukum yang sesuai validitas filosofis, yang menekankan pada pentingnya perkawinan satu agama (akidah) demi terwujudnya tujuan dari sebuah perkawinan sebagaimana ketentuan dalam al Qur’an, Hadits dan pendapat mayoritas ulama, sebab agama merupakan suatu hal yang prinsip. Dengan perbedaan agama menjadikan rusaknya perkawinan tersebut dan negara hadir melalui representasi putusan peradilan agama; validitas yuridis, yang menunjukkan bagaimana hukum di Indonesia menentukan sahnya perkawinan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, sehingga ketentuan tersebut secara substansi vi mengatur larangan perkawinan beda agama, hal ini juga sinergis dengan hukum perkawinan Islam mensyaratkan adanya kesamaan agama. Dengan perbedaan agama akibat konversi agama salah satu pihak menjadikan rusaknya ikatan perkawinan tersebut; validitas sosiologis, negara menghendaki adanya stabilitas kehidupan masyarakat baik dalam kehidupan individu, sosial, maupun bernegara melalui hubungan perkawinan seagama, karena sejatinya tidak ada agama yang membolehkan perkawinan beda agama; dan terakhir validitas ubudiah, di mana prinsip pelaksanaan perkawinan seagama menjadi bentuk ibadah dan ketaatan terhadap ajaran agama, sebab dalam perkawinan mengandung unsur pahala dan dosa, karena akad dalam perkawinan merupakan akad keagamaan (aqdun diniyyun), oleh karenanya perkawinan menjadikan kehalalan suatu yang sebelumnya haram. Oleh karena itu, dengan berdasarkan beberapa validitas yang telah disebutkan, sehingga untuk menjamin kepastian hukum maka ketentuan Pasal 116 huruf h Kompilasi Hukum Islam harus direvisi, dan reformulasi hukum yang lebih tepat dengan berbasis unifikasi dan kepastian hukum dalam penerapan mekanisme perceraian akibat konversi agama salah satu pihak bagi putusan peradilan agama adalah dengan menerapkan mekanisme fasakh

Item Type: Disertasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 20 Aug 2025 08:01
Last Modified: 25 Aug 2025 07:05
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30068

Actions (login required)

View Item View Item