Fadilah, Muhammad (2026) Praktik Jual Beli Potas Untuk Menangkap Ikan di Desa Manarap Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (399kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (116kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (287kB) |
|
|
Text
BAB II..pdf Restricted to Repository staff only Download (450kB) |
|
|
Text
BAB III..pdf Download (186kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (340kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (116kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (195kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Perdagangan itu terdapat dimana saja salah satunya di desa Manarap Baru yang berada di Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Di desa ini terdapat toko yang menjual bahan potas. Potas tersebut oleh sebagian pembeli di gunakan untuk menangkap ikan. Penggunaan potas untuk menangkap ikan telah melanggar hukum sebagaimana tercantum Pasal 84 ayat 1 dan atau Pasal 86 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek jual beli potas untuk menangkap ikan dan untuk mengetahui bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktek jual beli potas untuk menangkap ikan di Desa Manarap Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik pengumpulan data wawancara dan dokumen. Data yang dikumpulkan berkaitan dengan praktik jual beli potas untuk menangkap ikan di Desa Manarap Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan dapat disimpulkan praktik jual beli potas di Desa Manarap Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar berlangsung dalam dua bentuk, yaitu secara terbuka dan tersembunyi. Hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli potas untuk menangkap ikan di Desa Manarap Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar jual beli potas memiliki dua hukum, yaitu jika ibu MJ menjual potas sebagai pemenuhan kebutuhan pertanian maka hukumnya halal. Sedangkan, seperti yang dilakukan bapak IQ, bapak BD, bapak MD, dan bapak AD jika potas tersebut digunakan sebagai alat menangkap ikan objek akad digunakan untuk kemaksiatan dan bertentangan dengan maqashid syariah (menjaga jiwa, harta, dan lingkungan) maka hukum jual beli potas tersebut haram. Hal tersebut dikarenakan merusak lingkungan, membahayakan, dan melanggar prinsip keadilan serta keberlanjutan.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 28 Jan 2026 02:33 |
| Last Modified: | 28 Jan 2026 02:33 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30465 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




