Rahimah, Amalia (2026) Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perjokian Tugas di Perguruan Tinggi. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (92kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (124kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (545kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (598kB) |
|
|
Text
BAB III (1).pdf Download (502kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (372kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (227kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (235kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Praktik perjokian tugas di perguruan tinggi menjadi fenomena yang semakin memprihatinkan karena bertentangan dengan tujuan pendidikan, prinsip kejujuran akademik, dan etika intelektual. Perjokian tidak hanya merusak integritas akademik, tetapi juga menghambat pembentukan karakter mahasiswa sebagai insan ilmiah yang mandiri dan bertanggung jawab. Dalam konteks hukum, praktik ini menimbulkan persoalan baik dari perspektif hukum positif yang menilai legalitas dan keabsahan perjanjian, maupun dari perspektif hukum ekonomi syariah yang menilai akad berdasarkan prinsip kejujuran, amanah, dan kemaslahatan. Oleh karena itu, kajian terhadap praktik perjokian diperlukan untuk memahami kedudukannya menurut kedua sistem hukum tersebut secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik perjokian tugas berdasarkan hukum positif dan hukum ekonomi syariah, guna memberikan gambaran mengenai keabsahan perjanjian dan implikasi hukumnya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang- undangan, buku, jurnal, serta literatur relevan lainnya. Bahan hukum yang dikaji meliputi KUHPerdata, UU Pendidikan Nasional, UU Hak Cipta, serta prinsip- prinsip syariah seperti larangan tadlis dan ketentuan akad ijarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perjokian tugas melanggar prinsip kejujuran akademik dan tujuan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 serta berpotensi bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam hukum positif, hubungan antara mahasiswa dan penjoki merupakan perjanjian yang tidak sah karena tidak memenuhi syarat ―sebab yang halal‖ dalam Pasal 1320 KUHPerdata, bahkan bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan sebagaimana Pasal 1337, sehingga perjanjian tersebut batal menurut Pasal 1335 KUHPerdata. Sementara itu, dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik ini menyerupai akad ijarah tetapi tidak memenuhi syarat sahnya, karena kewajiban akademik bersifat personal, mengandung unsur kecurangan (ghisy dan tadlis), serta melanggar prinsip ta‘awun. Penggunaan jasa pihak lain hanya dibolehkan sebatas bantuan teknis seperti jasa ketik dalam kondisi uzur yang dibenarkan dan tidak menghilangkan substansi intelektual mahasiswa. Secara keseluruhan, kedua sistem hukum sepakat bahwa perjokian tugas tidak dapat dibenarkan; perbedaannya terletak pada fokus penilaian, di mana hukum positif bertumpu pada legalitas formal, sedangkan hukum ekonomi syariah bertumpu pada nilai etis dan kemaslahatan.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 30 Jan 2026 06:14 |
| Last Modified: | 30 Jan 2026 06:14 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30668 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




