Masniah, Masniah (2026) Sistem Pengupahan Buruh Tani (Studi Kasus di Desa Handil Kadao, Kecamatan Kapuas Murung). Skripsi, Ekonomi dan Bisnis Islam.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (104kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (944kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (151kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (255kB) |
|
|
Text
BAB II .pdf Restricted to Repository staff only Download (407kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (197kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (298kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (159kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (162kB) |
|
|
Text
lampiran-lampiran.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Islam adalah sebuah keyakinan yang mana mempunyai berbagai aturan aturan dalam melaksanakan kegiatannya salah kegiatan yang sering dilakukan dalam aspek muamalah, Bentuk muamalah yang umum terlihat dalam kehidupan masyarakat adalah akad, yaitu perjanjian pemindahan manfaat dari jasa atau tenaga kerja dalam jangka waktu tertentu dengan berupa upah. Dalam sistem pengupahan buruh tani di Desa Handil Kadao, Kecamatan Kapuas Murung, yang dilakukan berdasakan kesepakatan lisan dan tradisi setempat tanpa adanya kontrak tertulis. Situasi ini menibulkan berbagai masalah terkait ini menimbulkan dengan sebagaimana sistem pengupahan dan apa saja yang mempengaruhi sistem pengupahan yang dilaksanakan dan agar mengetahui kepastian hubungan kerja antara pemilik dan buruh tani. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk memahami sistem pengupahan buruh tani yang ada di Desa Handil Kadao, Kecamatan Kapuas serta mengindentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan sistem pengupahan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian dilakukan dengan cara menganalisis hukum yang diterapkan di Desa Handil Kadao, Kecamatan Kapuas Murung. dengan pendekatan sosilogis hukum, melalui penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara kepada pemilik persawahan dan buruh tani. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembayaran untuk pekerja tani di Desa Handil Kadao, Kecamatan Kapuas Murung dilakukan melalui kesepakatan yaitu dengan kebiasaan adat secara lisan dan mengucap berelaan tanpa adanya perjanjian secara tertulis. Dan dalam sistem pengupahan yang diterapkan ada dua sistem, yaitu sistem borongan dan sistem setengah hari. Maka dari sudut pandang hukum positif, mekanisme pengupahan di Handil Kadao, Kecamatan Kapuas Murung belum sepenuhnya memenuhi prinsip kepastian hukum dan perlindungan. dilihat dari hukum Islam (ijarah), metode pembayaran pekerja tani di desa Handil Kadao, Kecamatan Kapuas Murung sebenarnya telah akan rukun termasuk pada syarat akad ijarah, terutama ijarah al’amal meskipun masyarakat belum sepenuhnya memahami konsep ini secara mendalam. Karna sistem pengupahan yang masih berlandaskan pada tradisi lokal yang termasuk dalam kategori ‘urf khusus yang diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip prinsip syariat.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 30 Jan 2026 08:07 |
| Last Modified: | 30 Jan 2026 08:07 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30682 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




