EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Penggalangan Dana di Jalan Raya Dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif

Anam, Hoirul (2026) Penggalangan Dana di Jalan Raya Dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (98kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (118kB)
[img] Text
BAB I .pdf

Download (211kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (182kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (300kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (226kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (93kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (139kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penggalangan dana di jalan raya merupakan fenomena sosial yang berkembang di masyarakat sebagai bentuk solidaritas sosial. Namun dalam pelaksanaannya, penggalangan dana di jalan raya sering menimbulkan persoalan hukum dan ketertiban umum, seperti gangguan lalu lintas, potensi kecelakaan, penyalahgunaan dana, serta tidak adanya izin resmi dari pihak berwenang. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam mengenai kedudukan hukum praktik tersebut menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penggalangan dana di jalan raya berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum positif, serta mengkaji persamaan dan perbedaan keduanya dalam menilai legalitas, kemaslahatan, dan implikasi hukum dari kegiatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif. Bahan hukum Al Qur’an, Hadis, kitab fikih, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan terkait ketertiban umum. Analisis dilakukan secara deskriptif analitis dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum positif, penggalangan dana di jalan raya diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan perizinan dan tidak mengganggu ketertiban umum maupun keselamatan pengguna jalan. Penggalangan dana tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Dalam perspektif hukum Islam, penggalangan dana termasuk bentuk ta’āwun (tolong menolong) yang dianjurkan selama bertujuan untuk kebaikan dan tidak mengandung unsur penipuan, paksaan, maupun kemudaratan. Berdasarkan kaidah ad dharar yuzāl dan prinsip maslahah mursalah, praktik penggalangan dana di jalan raya dapat dibenarkan apabila memberikan kemaslahatan yang lebih besar dan tidak membahayakan masyarakat. Dengan demikian, hukum Islam dan hukum positif sama sama membolehkan penggalangan dana dengan syarat dilaksanakan secara tertib, bertanggung jawab, dan tidak merugikan kepentingan umum

Item Type: Skripsi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 26 Jun 2026 02:56
Last Modified: 26 Jun 2026 02:56
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31282

Actions (login required)

View Item View Item