Zaid, Ahmad (2026) Batasan Penggunaan Maqâshid al-Syarî'ah Sebagai Dalil Mandiri Dalam Penetapan Hukum Waris. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN SKRIPSI AHMAD ZAID, S.H._____-3.pdf Download (109kB) |
|
|
Text
BAGIAN AWAL SKRIPSI AHMAD ZAID, S.H._____.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK SKRIPSI AHMAD ZAID, S.H..pdf Download (163kB) |
|
|
Text
BAB I SKRIPSI Ahmad Zaid, S.H.,.pdf Download (317kB) |
|
|
Text
BAB II SKRIPSI AHMAD ZAID, S.H..pdf Restricted to Repository staff only Download (396kB) |
|
|
Text
BAB III SKRIPSI AHMAD ZAID, S.H..pdf Download (352kB) |
|
|
Text
BAB IV SKRIPSI AHMAD ZAID, S.H..pdf Download (449kB) |
|
|
Text
BAB V SKRIPSI AHMAD ZAID, S.H..pdf Download (41kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA SKRIPSI AHMAD ZAID, S.H..pdf Download (181kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN SKRIPSI AHMAD ZAID, S.H..pdf Download (4MB) |
ABSTRAK
Hukum waris Islam merupakan salah satu bidang hukum yang paling rinci pengaturannya dalam Al-Qur'an, dengan penetapan fraksi-fraksi matematis yang tegas dalam Q.S. al-Nisâ'/4: 11–12 dan 176. Dalam perkembangannya, maqâshid al-syarî’ah sering dijadikan kerangka reinterpretasi terhadap ketentuan waris, termasuk isu kesetaraan bagian antara laki-laki dan perempuan serta perluasan hak waris lintas agama. Wacana ini menimbulkan persoalan ushûlî yang mendasar, sejauh mana maqâshid al-syarî’ah dapat difungsikan sebagai dalil dalam penetapan hukum waris tanpa melanggar otoritas nas yang bersifat qath’î, dan di mana batas metodologis yang harus dijaga agar maqâshid tidak melampaui kewenangannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual, komparatif, dan perbandingan ushûl fiqh. Sumber bahan hukum primer berupa kitab-kitab ushûl fiqh klasik dan kontemporer serta putusan Pengadilan Agama di Indonesia, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi jurnal ilmiah, dan regulasi terkait. Analisis dilakukan dengan menelaah dan membandingkan pandangan ulama dari empat generasi pemikiran maqâshid al-Ghazâlî, al-Syâthibî, Ibn 'Âsyûr, hingga Jasser Auda serta mengkomparasikan posisi mazhab-mazhab fikih utama, tiga kubu metodologis dalam perdebatan batasan maqâshid, dan pendekatan berbagai negara Muslim dalam mengaplikasikan maqâshid pada legislasi hukum waris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqâshid al-syarî’ah memiliki lima fungsi operasional yang sah dalam proses ijtihad, yaitu tahqîq al-manâth, tanqîh al manâth, tarjîh al-ahkâm, taqdîr al-ma'âlât, dan istinbâth al-nawâzil, namun seluruh fungsi tersebut tidak dapat digunakan untuk mengubah furûdh muqaddarah yang bersifat qath’î al-thubût wa al-dalâlah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa maqâshid al-syarî’ah berkedudukan sebagai fondasi pemahaman, metode penerapan, dan pengontrol implementasi hukum waris bukan dalil yang menggugat nas qath’î dan bukan pengganti furûdh muqaddarah. Sebagai kontribusi praktis, penelitian ini merumuskan lima batasan metodologis dan sebuah checklist yang dapat digunakan oleh hakim Pengadilan Agama dan lembaga fatwa dalam mengevaluasi argumen maqâshidî dalam penetapan hukum waris
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 02 Jul 2026 00:52 |
| Last Modified: | 02 Jul 2026 00:52 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31380 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




