Mujiburahman, Mujiburahman (2026) Analisis Keputusan Menteri Agama Nomor 411 Tahun 2000 tentang Penetapan Jumlah Uang Iwadh Perspektif Sosiologi Hukum. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (337kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (454kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (812kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (967kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (360kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (394kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penetapan jumlah uang iwadh sebesar Rp10.000,- dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 411 Tahun 2000 merupakan ketentuan yang digunakan dalam perkara khulu’ dan pelanggaran sighat taklik talak di lingkungan Peradilan Agama. Ketentuan tersebut telah berlaku selama lebih dari dua dekade tanpa mengalami perubahan, sementara kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terus berkembang. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai relevansi, efektivitas, serta nilai keadilan dari nominal iwadh yang ditetapkan tersebut dalam kehidupan masyarakat saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan jumlah uang iwadh dalam KMA Nomor 411 Tahun 2000 serta menilai relevansinya ditinjau dari perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen terkait, serta studi lapangan melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama, praktisi hukum, dan masyarakat. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori nilai hukum dan teori keadilan sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis penetapan uang iwadh sebesar Rp10.000,- dalam KMA Nomor 411 Tahun 2000 merupakan ketentuan yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, apabila ditinjau dari perspektif hukum Islam, ketentuan tersebut menunjukkan pergeseran dari konsep fikih yang bersifat fleksibel menjadi ketentuan administratif yang bersifat tetap. Dalam perspektif sosiologi hukum, nominal Rp10.000,- belum berjalan secara efektif karena lebih dipahami sebagai formalitas administratif daripada sebagai instrumen keadilan dan kompensasi dalam perceraian khulu’. Selain itu, sebagian masyarakat masih memiliki pemahaman yang terbatas mengenai fungsi dan makna iwadh. Dari perspektif nilai hukum dan teori keadilan, nominal tersebut masih memenuhi aspek kepastian hukum, tetapi belum sepenuhnya mencerminkan nilai kemanfaatan dan keadilan karena tidak lagi relevan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan pembaruan kebijakan yang lebih adaptif, proporsional, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap perempuan.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | FAHMI FAHMI FAHMI |
| Date Deposited: | 09 Jul 2026 01:01 |
| Last Modified: | 09 Jul 2026 01:01 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31433 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




