EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Analisis Keputusan Menteri Agama Nomor 411 Tahun 2000 tentang Penetapan Jumlah Uang Iwadh Perspektif Sosiologi Hukum

Mujiburahman, Mujiburahman (2026) Analisis Keputusan Menteri Agama Nomor 411 Tahun 2000 tentang Penetapan Jumlah Uang Iwadh Perspektif Sosiologi Hukum. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (337kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (454kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (812kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (967kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (360kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (394kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penetapan jumlah uang iwadh sebesar Rp10.000,- dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 411 Tahun 2000 merupakan ketentuan yang digunakan dalam perkara khulu’ dan pelanggaran sighat taklik talak di lingkungan Peradilan Agama. Ketentuan tersebut telah berlaku selama lebih dari dua dekade tanpa mengalami perubahan, sementara kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terus berkembang. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai relevansi, efektivitas, serta nilai keadilan dari nominal iwadh yang ditetapkan tersebut dalam kehidupan masyarakat saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan jumlah uang iwadh dalam KMA Nomor 411 Tahun 2000 serta menilai relevansinya ditinjau dari perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen terkait, serta studi lapangan melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama, praktisi hukum, dan masyarakat. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori nilai hukum dan teori keadilan sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis penetapan uang iwadh sebesar Rp10.000,- dalam KMA Nomor 411 Tahun 2000 merupakan ketentuan yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, apabila ditinjau dari perspektif hukum Islam, ketentuan tersebut menunjukkan pergeseran dari konsep fikih yang bersifat fleksibel menjadi ketentuan administratif yang bersifat tetap. Dalam perspektif sosiologi hukum, nominal Rp10.000,- belum berjalan secara efektif karena lebih dipahami sebagai formalitas administratif daripada sebagai instrumen keadilan dan kompensasi dalam perceraian khulu’. Selain itu, sebagian masyarakat masih memiliki pemahaman yang terbatas mengenai fungsi dan makna iwadh. Dari perspektif nilai hukum dan teori keadilan, nominal tersebut masih memenuhi aspek kepastian hukum, tetapi belum sepenuhnya mencerminkan nilai kemanfaatan dan keadilan karena tidak lagi relevan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan pembaruan kebijakan yang lebih adaptif, proporsional, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap perempuan.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: FAHMI FAHMI FAHMI
Date Deposited: 09 Jul 2026 01:01
Last Modified: 09 Jul 2026 01:01
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31433

Actions (login required)

View Item View Item