Riyati, Piti (2026) Kesiapan Menikah Alumni Pondok Pesantren Darul Hijrah Putri Martapura (Study Aspek Sosial-Ekonomi). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (281kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (320kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (683kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (494kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (905kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (448kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (404kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penulisan ini dilatarbelakangi oleh realita ekonomi yang semakin sulit dan menjadi faktor besar keputusan menunda pernikahan. Biaya untuk harga rumah, biaya hidup, dan stabilitas pekerjaan menjadi pertimbangan utama. Kemudian faktor sosial seperti media sosial, maraknya kasus perselingkuhan dan perceraian. Pada saat ini Generasi Z lebih memilih menabung dan berinvestasi sebelum mengambil keputusan besar seperti menikah. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor sosial-ekonomi Generasi Z menunda pernikahan bagi alumni Pondok Pesantren Darul Hijrah Putri kemudian ditinjau menurut hukum Islam. Jenis penulisan ini adalah penulisan hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif. Subjek dalam penulisan ini adalah 10 orang Generasi Z Alumni Pondok Darul Hijrah Putri kelahiran tahun 1999 hingga 2003. Sedangkan objek dalam penulisan ini adalah faktor sosial-ekonomi yang membuat mereka menunda pernikahan ditinjau dari hukum Islam. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan teknik wawancara. Hasil penulisan ini menunjukan bahwa Penundaan pernikahan Generasi Z Alumni Pondok Pesantren Darul Hijrah Putri Martapura dipengaruhi interaksi faktor sosial dan ekonomi, yaitu dinamika keluarga, pergaulan, pendidikan, media sosial, kemandirian pribadi, ketidakstabilan finansial, beban sandwich generation, dan kondisi pasangan, sehingga pernikahan dipandang sebagai komitmen yang perlu disiapkan dengan matang agar tidak menimbulkan kerusakan emosional, sosial, maupun ekonomi. Dari perspektif hukum Islam, penundaan ini pada umumnya tidak bertentangan dengan syariat selama didasarkan pada kemaslahatan (maqāṣid syarī’ah) dan tidak mengantarkan pada kemudharatan lebih besar, karena hal ini bentuk kehati-hatian dalam menjaga agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal; namun jika berubah menjadi penolakan permanen terhadap pernikahan atau diiringi maksiat, maka penundaan tersebut keluar dari kerangka maqāṣid syarī’ah maka tidak diperbolehkan menunda pernikahan
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 07 Jul 2026 03:50 |
| Last Modified: | 07 Jul 2026 03:50 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31437 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




