Zulhairi, Muhammad (2026) Analisis Putusan Gugatan Isbat Nikah Poligami Siri (Nomor Perkara 1095/Pdt.G/2023/PA.Bjm). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (73kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (921kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (181kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (408kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (411kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (272kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (297kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (198kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (238kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (5MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini di latarbelakangin oleh permohonan isbat nikah terhadap perkawinan poligami siri. Penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum dan dasar hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 1095/Pdt.G/2023/PA.Bjm yang mengabulkan permohonan isbat nikah atas perkawinan poligami siri yang dilangsungkan tanpa persetujuan istri dan izin Pengadilan Agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan Penulis terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen, studi pustaka, dan studi literatur yang kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan prinsip-prinsip hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 1095/Pdt.G/2023/PA.Bjm lebih berfokus pada terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam, sehingga permohonan isbat nikah poligami siri dikabulkan. Dasar hukum yang digunakan hakim juga lebih bertumpu pada dalil-dalil fikih mengenai keabsahan perkawinan. Penelitian ini menemukan bahwa pertimbangan dan dasar hukum yang digunakan Majelis Hakim belum sepenuhnya mengakomodasi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang poligami, khususnya terkait izin Pengadilan Agama dan persetujuan istri, isbat nikah dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, dan larangan isbat nikah dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018. Oleh karena itu, putusan a quo dinilai berpotensi menimbulkan implikasi hukum dalam bidang kewarisan, serta belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 08 Jul 2026 01:36 |
| Last Modified: | 08 Jul 2026 01:36 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31458 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




