EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pelaksanaan Peraturan Direktorat Jenderal Bea Cukai Nomor Per-13/Bc/2021 Terhadap Pelayanan Pendaftaran Imei Di Kota Banjarmasin

Fajar, Muhammad (2026) Pelaksanaan Peraturan Direktorat Jenderal Bea Cukai Nomor Per-13/Bc/2021 Terhadap Pelayanan Pendaftaran Imei Di Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (167kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (11kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (247kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (184kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (105kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (202kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (36kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (91kB)
[img] Text
DAFTAR LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Peraturan Direktorat Jenderal Bea Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi Pelaksanaan atau penerapan Peraturan Nomor PER-13/BC/2021 dalam registrasi IMEI di Kota Banjarmasin serta memberi rekomendasi solusi untuk mengatasi kendala dalam penerapan peraturan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (sosiologis), yaitu penelitian yang berlandaskan pada fakta sosial yang diperoleh dari realitas kehidupan masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang berfokus pada eksplorasi mendalam terhadap pengalaman dan persepsi masyarakat serta pihak terkait dalam pendaftaran IMEI di Kota Banjarmasin. Data yang diperoleh dalam penelitian ini kemudian dianalisis secara deskriptif untuk menginterpretasikan fenomena yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan penerapan Peraturan Nomor PER-13/BC/2021 terkait layanan registrasi IMEI di Kota Banjarmasin secara umum menunjukkan hasil yang positif, yang ditandai dengan berkurangnya jumlah perangkat ilegal yang beredar serta meningkatnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai pentingnya registrasi IMEI. Pihak Bea Cukai telah menjalankan tugasnya secara optimal melalui penyediaan layanan di titik masuk resmi, pelaksanaan kampanye informasi publik, dan kolaborasi antar sektor. Kendati demikian, pelaksanaan kebijakan ini masih menghadapi beberapa hambatan utama, yaitu keterbatasan pemahaman masyarakat, batasan wewenang Bea Cukai yang hanya mencakup wilayah titik masuk resmi, serta belum optimalnya kolaborasi publik antara lembaga-lembaga terkait. Masyarakat sering kali mengalami salah paham dengan menganggap Bea Cukai sebagai satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab penuh atas pemblokiran IMEI, padahal kebijakan ini melibatkan koordinasi lintas kementerian. Solusi dan rekomendasi yang diusulkan adalah dengan memasifkan edukasi publik secara terpadu, memperjelas batas wewenang instansi, serta memperkuat sinergi dan kolaborasi komunikasi antarlembaga guna meminimalisasi misinformasi di tengah masyarakat

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah)
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 09 Jul 2026 07:06
Last Modified: 09 Jul 2026 07:06
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31515

Actions (login required)

View Item View Item