Rahmiyati, Helda (2026) Implikasi Donor Sperma Terhadap Anak Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam. Program Studi Magister Hukum Keluarga. Tesis, Pascasarjana.
|
Text
PERNYATAAN HELDA R.pdf Download (323kB) |
|
|
Text
AWAL HELDA R.pdf Download (2MB) |
|
|
Text
ABSTRAK HELDA R.pdf Download (217kB) |
|
|
Text
BAB I HELDA R.pdf Download (466kB) |
|
|
Text
BAB II HELDA R.pdf Restricted to Repository staff only Download (609kB) |
|
|
Text
BAB III HELDA R.pdf Download (318kB) |
|
|
Text
BAB IV HELDA R.pdf Download (577kB) |
|
|
Text
BAB V HELDA R.pdf Download (265kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA HELDA R.pdf Download (247kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN HELDA R.pdf Download (233kB) |
ABSTRAK
Sperma merupakan suatu tindakan untuk memiliki keturunan dengan melalui cara Inseminasi Buatan yang dibantu oleh pihak ketiga atau pihak lain di luar dari ikatan perkawinan yang sah. Konsep ini tentu berimplikasi akan menimbulkan masalah dan kerancuan pada nasab anak, baik itu jika ditinjau dari aspek hukum positif maupun hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi donor sperma terhadap anak ditinjau dari hukum positif maupun hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif. Bahan yang digunakan untuk mengkaji implikasi donor sperma terhadap anak perspektif hukum positif adalah menggunakan bahan hukum primer berupa berbagai perundang-undangan. Sedangkan untuk mengkaji implikasi donor sperma terhadap anak perspektif hukum Islam menggunakan bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan kitab fikih yang relevan dengan hal tersebut. Adapun data dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa dalam kasus anak hasil donor sperma (dari pihak lain di luar perkawinan yang sah) untuk status keperdataan menurut hukum positif di Indonesia secara umum hanya terhubung dengan pihak keluarga ibunya saja, namun secara spesifik tergantung dengan status wanita penerima donor sperma. Jika wanita tersebut memiliki suami dan sang suami tidak melakukan pengingkaran anak, maka keperdataannya bisa terhubung dengan ibu biologisnya berserta suami oleh ibu biologisnya. Akan tetapi berbeda dengan kasus penerima donor sperma merupakan ibu tunggal maka keperdataan anak hanya terhubung dengan ibu biologisnya dan keluarga ibunya saja. Secara keseluruhan anak hasil donor sperma tidak dapat terhubung secara keperdataan dengan ayah biologisnya (pendonor sperma), kecuali jika melakukan permohonan asal usul anak. Adapun menurut hukum Islam untuk status keperdataan anak hasil donor sperma itu terputus dari ayah biologisnya dan hanya terhubung dengan ibu biologisnya saja.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 16 Jul 2026 00:34 |
| Last Modified: | 16 Jul 2026 00:34 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31604 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




