EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Kewajiban Formil Penyerahan Akta Cerai Janda Duda dalam Pendaftaran Nikah di Kota Banjarmasin.

Faarisiy, Muhammad Zaydaan (2026) Kewajiban Formil Penyerahan Akta Cerai Janda Duda dalam Pendaftaran Nikah di Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.

[img] Text
Pernyataan-M Zaydaan F.pdf

Download (179kB)
[img] Text
Abstrak-M Zaydaan F.pdf

Download (113kB)
[img] Text
Awal-M Zaydaan F.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab I-M Zaydaan F.pdf

Download (261kB)
[img] Text
Bab II-M Zaydaan F.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (289kB)
[img] Text
Bab III-M Zaydaan F.pdf

Download (183kB)
[img] Text
Bab IV-M Zaydaan F.pdf

Download (208kB)
[img] Text
Bab V-M Zaydaan F.pdf

Download (102kB)
[img] Text
Daftar Pustaka-M Zaydaan F.pdf

Download (159kB)
[img] Text
Lampiran-M Zaydaan F.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Setiap janda atau duda yang ingin menikah kembali diwajibkan untuk menyerahkan akta cerai asli sebagai salah satu syarat administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA). Ketentuan ini sudah ditetapkan diseluruh KUA, namun di lapangan masih ada masyarakat yang merasa bingung atau mempertanyakan alasan terkait adanya kewajiban tersebut, sehingga muncul berbagai macam bentuk respons dari masyarakat. Penelitian ini disusun untuk melihat bagaimana kewajiban formil tersebut dijalankan oleh pihak KUA, sekaligus bagaimana pandangan petugas KUA terhadap sikap masyarakat dalam penerapannya. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data didapat melalui wawancara langsung dengan pihak KUA di empat kecamatan di Kota Banjarmasin, karena petugas KUA merupakan pihak yang paling sering berhadapan langsung dengan masyarakat pada proses pendaftaran nikah. Data yang terkumpul dari wawancara dan dokumentasi kemudian diolah secara deskriptif untuk menggambarkan kondisi asli di lapangan terkait persyaratan pendaftaran nikah di KUA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh KUA di Kota Banjarmasin konsisten menerapkan syarat penyerahan akta cerai asli sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, dan pernikahan tidak akan diproses tanpa akta cerai asli yang diserahkan. Dari sisi masyarakat, sebagian besar bersikap terbuka dan memenuhi adanya syarat ini karena memahami tujuannya untuk menjaga ketertiban administrasi, mencegah penyalahgunaan status perkawinan, dan memberi kepastian hukum dalam perkawinan. namun, terkadang masih ada ditemui sebagian masyarakat yang bertanya-tanya atau merasa keberatan, bukan karena menolak aturannya, tetapi karena kurang mendapat penjelasan yang cukup terkait aturan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan aturan sudah berjalan baik, tetapi sosialisasi kepada masyarakat masih perlu ditingkatkan agar kewajiban ini dipahami secara menyeluruh, bukan sekadar dipatuhi. Solusi yang diberikan oleh pihak KUA biasanya berupa penjelasan terkait tujuan dari diserahkannya akta cerai agar masyarakat dapat memahami dan proses administrasi pendaftaran nikah dapat dilanjutkan oleh para pihak yang bersangkutan

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 16 Jul 2026 00:56
Last Modified: 16 Jul 2026 00:56
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31608

Actions (login required)

View Item View Item