Ihsandy, Muhammad Jofan (2026) Praktik Jual Beli Bibit Ikan Lele dengan Sistem Hitungan, Takaran, dan Timbangan (Studi Kasus di Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (257kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (12kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (204kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (214kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (78kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (348kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (60kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf Download (113kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik jual beli bibit ikan lele di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, yang menggunakan tiga sistem penentuan jumlah, yaitu hitungan, hitungan-takaran, dan hitungan-timbangan, sesuai kebutuhan dan kesepakatan para pihak. Namun, dalam praktiknya ditemukan ketidaksesuaian antara pemahaman pembeli dan pelaksanaan transaksi: pembeli mengira akad dilakukan dengan sistem hitungan per ekor, sedangkan penjual menyerahkan bibit dengan sistem hitungan-takaran. Ketidaksesuaian ini umumnya dialami pembeli baru yang belum memahami mekanisme transaksi secara jelas, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakjelasan jumlah bibit yang diterima meskipun tidak sampai memicu komplain. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan praktik jual beli bibit ikan lele dengan ketiga sistem tersebut serta menganalisis faktor-faktor yang memengaruhinya dari perspektif jual beli syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap para penjual dan pembeli bibit ikan lele di Desa Cindai Alus yang dipilih dengan teknik purposive sampling berdasarkan keterlibatan dan pengetahuan mereka atas praktik jual beli tersebut. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori jual beli, rukun dan syarat jual beli, jenis-jenis jual beli, keadilan dan kejujuran dalam jual beli, serta jual beli yang dilarang dalam Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli bibit ikan lele di Desa Cindai Alus dilakukan dengan tiga sistem tersebut dan secara umum telah memenuhi rukun jual beli, yakni adanya akad, pihak yang berakad, serta objek akad berupa bibit ikan lele dan harga. Praktik ini tergolong jual beli benda yang terlihat (bai' al-'ain) dan bai' al-muthlaq, karena barang diserahkan langsung dan dibayar tunai. Meski demikian, pada kasus tertentu ditemukan ketidakjelasan jumlah akibat perbedaan pemahaman antara sistem yang diyakini pembeli dan sistem yang digunakan penjual saat penyerahan, sehingga berpotensi mengandung unsur gharar dan menjadikan akad tidak sah (fasid). Penelitian ini juga mengidentifikasi tujuh faktor yang memengaruhi pemilihan sistem jual beli tersebut, yaitu: 1) efisiensi waktu, 2) keakuratan jumlah, 3) kepastian jumlah, 4) ukuran bibit ikan lele, 5) keterbukaan dan kesepakatan, 6) kepercayaan dan tanggung jawab, serta 7) upaya menghindari perselisihan.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 16 Jul 2026 07:45 |
| Last Modified: | 16 Jul 2026 07:45 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31637 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




