EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Peran Peruqyah dalam Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam (di Rumah Ruqyah dan Bekam Arief-Arifah)

Nugraha, Aditya (2026) Peran Peruqyah dalam Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam (di Rumah Ruqyah dan Bekam Arief-Arifah). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (152kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (168kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (392kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (455kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (247kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (455kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (220kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (242kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (5MB)

ABSTRAK

Pernikahan bertujuan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, namun angka perceraian di Indonesia, khususnya Kalimantan Selatan, masih tinggi. Selain faktor ekonomi dan komunikasi, gangguan non-medis (sihir, 'ain, jin) turut mempengaruhi keharmonisan rumah tangga. Di tengah keterbatasan lembaga formal seperti KUA dan BP4 dalam menangani kasus spiritual, ruqyah syar'iyyah hadir sebagai alternatif. Penelitian ini bertujuan mengetahui peran peruqyah di Rumah Ruqyah dan Bekam Arief-Arifah serta menganalisis kesesuaiannya dengan Hukum Islam. Penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif ini mengumpulkan data melalui wawancara mendalam dengan dua peruqyah dan tiga pasangan pasien, observasi, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman dengan teori peran Soerjono Soekanto, konsep ruqyah syar'iyyah, dan Maqashid Syariah. Hasil penelitian menunjukkan empat peran utama peruqyah: kuratif (ruqyah dan terapi olah hati), konseling-edukasi (nasihat keagamaan dan hak-kewajiban suami-istri), medis integratif (rujukan psikiater), dan preventif (amalan ruqyah mandiri), dengan batasan penolakan kasus perselingkuhan. Praktik ruqyah telah memenuhi enam syarat ruqyah syar'iyyah dan merealisasikan Maqashid Syariah, terutama Hifz al-Nasl (pencegahan perceraian), Hifz al-Din (peningkatan ibadah), dan Hifz al-Nafs (pemulihan kesehatan mental), serta merealisasikan konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah dalam rumah tangga pasien. Penelitian menyimpulkan bahwa peran ruqyah dalam menjaga keharmonisan rumah tangga memiliki justifikasi kuat dalam Hukum Keluarga Islam melalui pencegahan perceraian sebagai implementasi Hifz al-Nasl dan realisasi Sakinah, Mawaddah, serta Rahmah.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri YF
Date Deposited: 16 Jul 2026 07:55
Last Modified: 16 Jul 2026 07:55
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31638

Actions (login required)

View Item View Item