Zaid, Akhmad (2026) Praktik Jual Beli Karet Mentah dalam Karung Studi Kasus di Desa Muara Tupuh Kabupaten Murung Raya. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (315kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (331kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (850kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (835kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (748kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (819kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (223kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (334kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Jual beli merupakan salah satu bentuk dari muamalah, berbagai aturan tata cara dan hukum dalam jual beli telah diatur dalam Islam agar berjalan dengan baik tanpa merugikan salah satu pihak. Salah satu praktik dalam jual beli di antaranya terjadi praktik jual beli karet mentah dalam karung di Desa Muara Tupuh di mana petani karet menjual hasil panennya yang tidak sesuai dengan syarat jual beli. Karena karet mentah dalam karung yang diperjualbelikan bercampur dengan sampah organik seperti plastik, buah-buahan busuk, pakaian, dan lainya, yang dilakukan dengan sengaja yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Dengan adanya permasalahan di atas penulis ingin mengetahui praktik jual beli karet mentah dalam karung di Desa Muara Tupuh dan terkait faktor yang menyebabkan terjadinya kecurangan dalam jual beli karet mentah dalam karung di Desa Muara Tupuh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris penelitian yang menggunakan data-data diambil langsung dari lapangan yang terlibat langsung dengan masyarakat di Desa Muara Tupuh. Teknik pengumpulan data adalah melalui observasi, wawancara dan dokumentasi sedangkan objek dari penelitian ini ialah mengenai praktik jual beli getah karet di Desa Muara Tupuh dan subjeknya adalah tiga orang pembeli karet mentah, dan empat petani karet. Hasil penelitian ini memberikan penjelasan bahwa praktik jual beli karet mentah dalam karung di Desa Muara Tupuh dilakukan oleh pembeli karet mentah (tengkulak) dan petani karet. Adapun penjualan karet mentah selanjutnya di perjualbelikan ke perusahaan yang dilakukan oleh tengkulak setiap bulannya. Dari pernyataan 3 orang pembeli karet, pembeli karet selama menjadi pembeli karet mentah pernah mengalami kecurangan yang dilakukan oleh petani dengan menyelipkan sampah organik ke dalam karung yang di perjualbelikan. Ada pula faktor yang menjadi penyebab petani karet mentah melakukan kecurangan tersebut karena kurangnya pengetahuan yang di dapat tentang bermuamalah, harga karet yang kian menurun, dan curah hujan yang tidak menentu. Dalam praktik jual beli karet mentah dalam karung di Desa Muara Tupuh, penjual menyerahkan karet yang telah dimasukkan ke dalam karung kepada pembeli untuk ditimbang dan ditentukan harganya berdasarkan berat yang diperoleh. Di lihat dari aspek rukunnya, transaksi tersebut telah memenuhi unsur adanya pihak yang berakad, objek yang diperjualbelikan, dan adanya kesepakatan harga antara kedua belah pihak. Namun, dari aspek syarat objek jual beli terdapat permasalahan ketika sebagian penjual mencampurkan sampah organik ke dalam karung karet sehingga kualitas dan kuantitas barang yang sebenarnya tidak sesuai dengan yang diketahui pembeli.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HF Commerce K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | FAHMI FAHMI FAHMI |
| Date Deposited: | 20 Jul 2026 06:02 |
| Last Modified: | 20 Jul 2026 06:02 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31708 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




