Mardiana, Mardiana (2026) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Hukum Jual Beli Hewan Sebagai Umpan Pancing. Skripsi, Syariah.
|
Text
1. PERNYATAAN.pdf Download (310kB) |
|
|
Text
2.AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
3.ABSTRAK.pdf Download (261kB) |
|
|
Text
4.BAB I.pdf Download (392kB) |
|
|
Text
5.BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (471kB) |
|
|
Text
6.BAB III.pdf Download (295kB) |
|
|
Text
7.BAB IV.pdf Download (582kB) |
|
|
Text
8.BAB V.pdf Download (291kB) |
|
|
Text
9.DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (268kB) |
|
|
Text
10. LAMPIRAN.pdf Download (4MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama Kota Banjarmasin mengenai hukum jual beli hewan yang digunakan sebagai umpan pancing seperti cacing, anak serangga, dan kodok. Perbedaan tersebut berkaitan dengan status hewan sebagai objek jual beli menurut hukum Islam, khususnya terkait syarat kesucian, kemanfaatan, dan perlakuan terhadap hewan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat ulama Kota Banjarmasin mengenai hukum jual beli hewan sebagai umpan pancing serta alasan hukum yang mendasari pendapat tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan tujuh orang ulama Kota Banjarmasin yang mengajar di pondok pesantren atau aktif mengisi majelis ta’lim. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memperoleh gambaran mengenai pandangan dan argumentasi hukum para ulama terhadap permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Kota Banjarmasin mengenai hukum jual beli hewan sebagai umpan pancing. Dua orang ulama berpendapat tidak memperbolehkan karena hewan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat sah objek jual beli menurut Mazhab Syafi’i. Pendapat ini didasarkan pada pandangan Mazhab Syafi’I bahwa objek jual beli harus berupa harta yang bernilai dan memiliki manfaat yang diakui syariat. Sementara itu, lima ulama lainnya memperbolehkan dengan berbagai ketentuan, seperti adanya manfaat yang jelas, tidak termasuk hewan yang dilarang syariat, tidak bertujuan menyiksa hewan, serta pertimbangan aspek kebutuhan dan kemaslahatan muamalah. Pendapat ini didasarkan pada QS. al- Baqarah ayat 275 tentang kebolehan dalam jual beli, kaidah fikih hukum asal muamalah adalah boleh, serta hadis-hadis yang memerintahkan berbuat ihsan dan melarang penyisaan terhadap hewan. Dengan demikian, perbedaan pendapat tersebut dipengaruhi oleh perbedaan pahaman mengenai status hewan sebagai objek jual beli, tingkat kemanfaatannya, dan cara pemanfaatannya dalam kegiatan memancing
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 22 Jul 2026 01:34 |
| Last Modified: | 22 Jul 2026 01:34 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31772 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




