Faiz, Muhammad Jamaludin (2026) Analisis Pasal 50 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Dalam Perspektif Hukum Kewarisan Islam. Tesis, Pascasarjana.
|
Text
1. Surat pernyataan keaslian tulisan.pdf Download (359kB) |
|
|
Text
3. Awal.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
2. Abstrak.pdf Download (113kB) |
|
|
Text
4. _Bab 1.pdf Download (358kB) |
|
|
Text
5. Bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (494kB) |
|
|
Text
6. Bab 3.pdf Download (420kB) |
|
|
Text
7. Bab 4.pdf Download (381kB) |
|
|
Text
8. Bab 5.pdf Download (114kB) |
|
|
Text
9. Daftar Pustaka.pdf Download (129kB) |
|
|
Text
10. Lampiran.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kekaburan normatif dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU), yang menggunakan frasa "ahli waris" tanpa disertai kualifikasi keagamaan, padahal undang-undang tersebut secara tegas berasaskan syariat Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Hal ini berpotensi membuka celah hukum ahli waris non-Muslim mengklaim pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih), baik melalui jalur administratif langsung maupun melalui Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata yang dapat menghasilkan pencairan seluruh dana Bipih tanpa pembatasan sepertiga sebagaimana mekanisme wasiat wajibah. Persoalan ini semakin kompleks dengan hadirnya Pasal 49A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang memuat frasa serupa, serta belum tersedianya peraturan pelaksana dari Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan ahli waris non Muslim dalam Pasal 50 UU PIHU serta merumuskan rekonstruksi norma yang selaras dengan hukum kewarisan Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan empat pendekatan yaitu perundang-undangan, konseptual, historis, dan komparatif. Kerangka teori yang digunakan meliputi teori kepastian hukum (Rechtssicherheit) Gustav Radbruch, teori rekonstruksi hukum Satjipto Rahardjo, serta prinsip ikhtilâf al-dîn sebagai mawâni’ al-irts yang berstatus ijmâ’ pada mazhab empat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli waris non-Muslim tidak berhak menerima pengembalian Bipih, karena Bipih berkedudukan sebagai harta peninggalan yang hanya bertransformasi menjadi tirkah bagi ahli waris yang memenuhi syarat keislaman, sesuai prinsip ikhtilâf al-dîn sebagai penghalang kewarisan yang telah ditetapkan secara ijmâ'. Rekonstruksi yang diusulkan adalah penambahan frasa "yang beragama Islam" pada Pasal 50 ayat (2) UU PIHU, yang diimplementasikan secara bertahap melalui Peraturan Menteri, fatwa Majelis Ulama Indonesia, dan amandemen legislatif.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 29 Jul 2026 03:52 |
| Last Modified: | 29 Jul 2026 03:52 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32059 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




