EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Analisis Pasal 50 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Dalam Perspektif Hukum Kewarisan Islam

Faiz, Muhammad Jamaludin (2026) Analisis Pasal 50 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Dalam Perspektif Hukum Kewarisan Islam. Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
1. Surat pernyataan keaslian tulisan.pdf

Download (359kB)
[img] Text
3. Awal.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. Abstrak.pdf

Download (113kB)
[img] Text
4. _Bab 1.pdf

Download (358kB)
[img] Text
5. Bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (494kB)
[img] Text
6. Bab 3.pdf

Download (420kB)
[img] Text
7. Bab 4.pdf

Download (381kB)
[img] Text
8. Bab 5.pdf

Download (114kB)
[img] Text
9. Daftar Pustaka.pdf

Download (129kB)
[img] Text
10. Lampiran.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kekaburan normatif dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU), yang menggunakan frasa "ahli waris" tanpa disertai kualifikasi keagamaan, padahal undang-undang tersebut secara tegas berasaskan syariat Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Hal ini berpotensi membuka celah hukum ahli waris non-Muslim mengklaim pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih), baik melalui jalur administratif langsung maupun melalui Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata yang dapat menghasilkan pencairan seluruh dana Bipih tanpa pembatasan sepertiga sebagaimana mekanisme wasiat wajibah. Persoalan ini semakin kompleks dengan hadirnya Pasal 49A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang memuat frasa serupa, serta belum tersedianya peraturan pelaksana dari Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan ahli waris non Muslim dalam Pasal 50 UU PIHU serta merumuskan rekonstruksi norma yang selaras dengan hukum kewarisan Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan empat pendekatan yaitu perundang-undangan, konseptual, historis, dan komparatif. Kerangka teori yang digunakan meliputi teori kepastian hukum (Rechtssicherheit) Gustav Radbruch, teori rekonstruksi hukum Satjipto Rahardjo, serta prinsip ikhtilâf al-dîn sebagai mawâni’ al-irts yang berstatus ijmâ’ pada mazhab empat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli waris non-Muslim tidak berhak menerima pengembalian Bipih, karena Bipih berkedudukan sebagai harta peninggalan yang hanya bertransformasi menjadi tirkah bagi ahli waris yang memenuhi syarat keislaman, sesuai prinsip ikhtilâf al-dîn sebagai penghalang kewarisan yang telah ditetapkan secara ijmâ'. Rekonstruksi yang diusulkan adalah penambahan frasa "yang beragama Islam" pada Pasal 50 ayat (2) UU PIHU, yang diimplementasikan secara bertahap melalui Peraturan Menteri, fatwa Majelis Ulama Indonesia, dan amandemen legislatif.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 29 Jul 2026 03:52
Last Modified: 29 Jul 2026 03:52
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32059

Actions (login required)

View Item View Item