Supiannor, Ahmad (2026) Perkawinan Tanpa Jujuran oleh Komunitas Salafi di kota banjarmasin. Tesis, Pascasarjana.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (294kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (163kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (364kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (522kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (254kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (660kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (134kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (240kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Tradisi jujuran merupakan salah satu adat yang telah mengakar dalam perkawinan masyarakat Banjar dan sering dipandang sebagai bagian penting dalam pelaksanaan perkawinan. Namun, pada komunitas Salafi di kota banjarmasin ditemukan praktik perkawinan tanpa jujuran, meskipun mereka hidup di tengah masyarakat yang masih kuat mempertahankan tradisi tersebut. Fenomena ini menarik untuk dikaji karena menunjukkan adanya interaksi antara hukum Islam dan hukum adat dalam praktik perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik perkawinan tanpa jujuran pada komunitas Salafi di kota banjarmasin serta menganalisisnya dalam perspektif antropologi hukum dan sosiologi hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan antropologi hukum dan sosiologi hukum. Penelitian dilaksanakan di Kota Banjarmasin dengan subjek penelitian jamaah komunitas Salafi yang melaksanakan perkawinan tanpa jujuran, disertai informan pelengkap dari sebagian anggota yang tetap menerapkan jujuran. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perkawinan pada komunitas Salafi di Kota Banjarmasin terdiri atas dua model, yaitu perkawinan tanpa jujuran dan perkawinan yang tetap menerapkan jujuran karena permintaan keluarga calon mempelai perempuan. Praktik tanpa jujuran didasarkan pada pandangan bahwa jujuran merupakan adat, bukan bagian dari syariat, sehingga penerapannya bersifat pilihan Keputusan tersebut dilandasi oleh prinsip memudahkan perkawinan, mendahulukan syariat daripada adat, serta adanya kesepakatan kedua calon mempelai dan keluarga. Dari perspektif antropologi hukum, praktik tersebut menunjukkan harmonisasi antara hukum Islam dan hukum adat, sedangkan dari perspektif sosiologi hukum mencerminkan perubahan pemahaman masyarakat terhadap kedudukan jujuran dalam perkawinan. Penelitian ini cenderung berpandangan bahwa perkawinan tanpa jujuran lebih selaras dengan prinsip hukum Islam karena syariat hanya mewajibkan mahar, serta lebih mencerminkan prinsip taisîr (memudahkan). Apabila hendak memberikan harta dalam jumlah besar, pemberian tersebut lebih tepat diwujudkan dalam bentuk mahar.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | L Education > L Education (General) |
| Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Dr Ahdie Anwary |
| Date Deposited: | 30 Jul 2026 02:19 |
| Last Modified: | 30 Jul 2026 02:19 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32089 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




