Riani, Khafifah Anjar (2026) Penggunaan Harta Peninggalan untuk Tradisi Bahilah (Studi Kasus Masyarakat Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan). Tesis, Pascasarjana.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (428kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (82kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (483kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (801kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (235kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (706kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (87kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (324kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Tradisi bahilah merupakan salah satu praktik sosial-keagamaan yang masih dilestarikan oleh masyarakat Kabupaten Tapin. Dalam pelaksanaannya, tradisi ini sering kali menggunakan harta peninggalan (tirkah) sebagai sumber pembiayaan. Praktik tersebut menimbulkan persoalan hukum karena harta peninggalan memiliki keterkaitan dengan hak-hak ahli waris yang telah diatur dalam hukum waris Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penggunaan harta peninggalan dalam tradisi bahilah di Kabupaten Tapin, mengkaji status penggunaannya menurut hukum waris Islam, serta menilai relevansinya berdasarkan kaidah fikih al-'ādah al-muḥakkamah dan konsep 'urf. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tokoh agama, ahli waris, dan masyarakat di Kabupaten Tapin, serta didukung oleh dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis menggunakan perspektif hukum kewarisan Islam, sosiologi hukum dan kaidah fikih. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, praktik penggunaan harta peninggalan untuk membiayai tradisi bahilah terbagi menjadi dua kategori, yaitu penggunaan tirkah secara langsung dan penggunaan tirkah yang ditambah dengan harta pribadi atau uang takziah. Secara sosiologi hukum, keberlangsungan praktik ini didorong oleh dominasi living law serta kuatnya kontrol sosial berupa tekanan norma masyarakat dan dorongan menjaga reputasi keluarga. Kedua, status penggunaan harta peninggalan menurut hukum waris Islam dapat dibenarkan apabila bahilah dipandang sebagai pelaksanaan wasiat atau pelunasan utang ibadah pewaris, namun tidak dibenarkan apabila hanya dipandang sebagai tradisi karena bukan merupakan kewajiban yang dibebankan kepada tirkah dan berpotensi mengurangi hak ahli waris. Ketiga, berdasarkan kaidah al-'ādah al muḥakkamah dan konsep 'urf, tradisi bahilah dapat dikategorikan sebagai 'urf fāsid karena pelaksanaannya mengabaikan hak ahli waris, terutama anak yang belum dewasa, serta dilakukan karena tekanan sosial yang menghilangkan kerelaan para ahli waris.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 30 Jul 2026 07:42 |
| Last Modified: | 30 Jul 2026 07:42 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32115 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




