Hidayati, Eka (2026) Optimalisasi Penggunaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Banjarmasin Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Tesis, Pascasarjana.
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (302kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (731kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (733kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (453kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (881kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (424kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (328kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (929kB) |
ABSTRAK
Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai bagian dari Barang Milik Daerah memiliki fungsi ekologis, sosial, estetika, dan ekonomi yang strategis dalam mendukung pembangunan perkotaan berkelanjutan. Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut mengoptimalkan pengelolaan aset daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan untuk mengkaji optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan RTH tanpa mengurangi fungsi utamanya sebagai ruang publik, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1) ketentuan hukum mengenai penggunaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam upaya peningkatan PAD Kota Banjarmasin; (2) kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin terkait pengelolaan dan pemanfaatan RTH sebagai aset daerah; dan (3) perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap pemanfaatan RTH sebagai instrumen peningkatan PAD. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dipadukan dengan pendekatan empiris (yuridis sosiologis). Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, observasi, dan dokumentasi pada instansi terkait di Kota Banjarmasin. Data dianalisis secara deskriptif-analitis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai penggunaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang membedakan secara tegas kedua konsep tersebut. Pemanfaatan RTH diperbolehkan sepanjang tidak mengubah status kepemilikan aset serta tetap mempertahankan fungsi ekologis dan sosialnya sebagai ruang publik. Pemerintah Kota Banjarmasin telah menerapkan kebijakan pengelolaan RTH dengan tetap mengutamakan fungsi lingkungan sekaligus membuka peluang pemanfaatan yang dapat memberikan kontribusi terhadap PAD melalui Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023, dan Peraturan Wali Kota Nomor 150 Tahun 2023. Namun demikian, belum terdapat pengaturan yang secara khusus mengatur mekanisme pemanfaatan RTH sebagai aset daerah untuk peningkatan PAD sehingga masih terdapat ruang interpretasi dalam implementasinya. Ditinjau dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, pemanfaatan RTH pada dasarnya diperbolehkan sepanjang berorientasi pada kemaslahatan umum, menjaga fungsi ekologis dan sosial, serta memenuhi prinsip keadilan (al-'adl), kemaslahatan (maslahah), amanah, dan keseimbangan (tawazun). Oleh karena itu, optimalisasi pemanfaatan RTH sebagai Barang Milik Daerah tidak bertentangan dengan Hukum Ekonomi Syariah selama tetap mengedepankan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 31 Jul 2026 01:55 |
| Last Modified: | 31 Jul 2026 01:55 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32150 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




