EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hak Kemaafan (Al-’afwu) dalam Penghalang Kewarisan Menurut Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam

Salsabila, Azalia (2026) Hak Kemaafan (Al-’afwu) dalam Penghalang Kewarisan Menurut Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam. Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (925kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (898kB)
[img] Text
ASBTRAK.pdf

Download (135kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (311kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (458kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (336kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (565kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (135kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (166kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (659kB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya celah hukum (gap) berupa lacuna intra legem (kekosongan hukum di dalam undang-undang) pada Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal tersebut secara kaku meniadakan eksistensi hak kemaafan (al-’afwu) dari pewaris yang masih hidup sebagai faktor penggugur sanksi penghalang kewarisan, sementara konsep pemaafan diakui secara ijmak dalam fikih klasik untuk rumpun kejahatan pelukaan (jarîmah al-jirȃh) dan pencemaran nama baik yang masuk kategori huqûq al-‘ibȃd. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis ketentuan penghalang kewarisan dalam Pasal 173 KHI dan merumuskan interaksi serta kedudukan konsep al-’afwu sebagai penggugur sanksi keperdataan tersebut secara proporsional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-preskriptif dengan mengoperasionalkan empat lapisan teori secara integratif: Teori Keadilan Gustav Radbruch, Teori Maqȃshid al-Syarî‘ah Jasser Auda, doktrin mawȃni’ al-irts, dan konsep al-’afwu sebagai applied theory. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus pembunuhan sempurna (Pasal 173 huruf a), al-’afwu tidak relevan karena lenyapnya subjek hukum pemberi maaf. Namun, dalam kasus percobaan pembunuhan, penganiayaan berat, dan fitnah mengajukan pengaduan bohong (Pasal 173 huruf b), al-’afwu dari pewaris yang masih hidup sangat relevan dan berwenang hukum menggugurkan status terhalang mewaris. Kebaruan (novelty) penelitian ini adalah rumusan Konseptualisasi Jalan Tengah Restoratif melalui Enam Syarat Kumulatif (pewaris wajib hidup, adanya ikhtiyȃr bebas paksaan, memiliki ahliyyah al-adȃ’ sempurna, kesadaran eksplisit atas akibat kewarisan, dinyatakan secara al-sharîh via alat bukti sah, dan motif selaras kaidah pembatas lȃ dharar wa lȃ dhirȃr). Temuan ini memberikan rute prosedural operasional bagi hakim Pengadilan Agama untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) melalui mekanisme tangkisan (exceptio) maupun ijtihȃd qadhȃ’î demi menegakkan keadilan restoratif perdata Islam secara akuntabel.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri YF
Date Deposited: 31 Jul 2026 02:32
Last Modified: 31 Jul 2026 02:32
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32156

Actions (login required)

View Item View Item