Fitri, Annida (2026) Peran Negara dalam Melindungi Hak Konstitusional atas Privasi di Era Digital: Kajian Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (344kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (836kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (258kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (408kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (419kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (373kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (353kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (214kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (297kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (6MB) |
ABSTRAK
Perkembangan teknologi digital dan media sosial memunculkan fenomena perekaman serta penyebaran foto atau video seseorang tanpa persetujuan yang bersangkutan, sehingga menimbulkan persoalan hukum terkait batas perlindungan hak privasi. Keberadaan seseorang di ruang publik tidak menghapus hak konstitusionalnya atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hak privasi sebagai hak konstitusional warga negara, serta menganalisis peran dan kewajiban negara dalam menjamin hak tersebut melalui Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus, dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara kualitatif melalui interpretasi gramatikal, sistematis, teleologis, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak atas privasi memiliki kedudukan sebagai hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebagai konsekuensi dari pengakuan tersebut, negara memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjamin perlindungan hak privasi, yang dalam konteks hukum hak asasi manusia dapat dipahami melalui konsep kewajiban negara untuk menghormati (obligation to respect), melindungi (obligation to protect), dan memenuhi (obligation to fulfill) hak asasi manusia. Perlindungan melalui Pasal 26 ayat (1) UU ITE telah menjadi salah satu bentuk pelaksanaan tanggung jawab negara, namun masih terdapat keterbatasan normatif berupa kekosongan pengaturan pada tahap perekaman, rantai penyebaran ulang, serta belum harmonisnya instrumen hukum perlindungan privasi di Indonesia.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 03 Aug 2026 02:32 |
| Last Modified: | 05 Aug 2026 01:38 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32218 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




