EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Ulama Muhammadiyah Dan Ulama NU di Kota Banjarmasin Tentang Hukum Bersentuhan Antara Laki-Laki Dan Perempuan Setelah Berwudhu

Aldi, Aldi (2026) Pendapat Ulama Muhammadiyah Dan Ulama NU di Kota Banjarmasin Tentang Hukum Bersentuhan Antara Laki-Laki Dan Perempuan Setelah Berwudhu. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (195kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (110kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (333kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (368kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (170kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (407kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (125kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (174kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Persoalan pembatal wudhu yang masih menjadi perdebatan dikalangan ulama salah satunya adalah bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan. Hal ini juga melahirkan perbedaan pendapat dikalangan ulama Muhammadiyah dan NU. Dalam mengenai hal tersebut penulis meneliti tentang pendapat ulama Muhammadiyah dan NU di kota Banjarmasin. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data primer berupa hasil wawancara dari para ulama Muhammadiyah dan NU. Data sekunder bersumber dari kitab fikih, buku, jurnal, situs web. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara komparatif. Hasil temuan dari penelitian ini adalah : (1) Ulama Muhammadiyah umumnya berpendapat tidak membatalkan wudhu, tetapi dua informan menganggap batal apabila disertai syahwat. Sedangkan ulama NU umumnya berpendapat batal, kecuali jika ada kondisi-kondisi tertentu dan anjuran mengulang wudhu apabila ada syahwat. (2) Ulama Muhammadiyah berargumen kepada fatwa tarjih dengan merujuk kepada Riwayat Ali dan Ibnu Abbas serta Pendapat Mazhab Hanafi, namun dua informan yang memiliki pandangan pribadi yang sependapat dengan Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali. Sedangkan ulama NU berargumen dengan pendapat Mazhab Syafi’i yang memahami kata al-lams didalam nash secara hakiki, yakni bersentuhan kulit secara langsung serta terdapat riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud . Akan tetapi, ketika memberikan pandangan kondisional membawakan agurmentasi yang berbeda, dengan mengikuti pendapat yang masih dalam lingkup mazhab Syafi’i dan membolehkan pindah ke mazhab lain, bahkan talfiq antar mazhab

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 03 Aug 2026 03:17
Last Modified: 03 Aug 2026 03:17
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32224

Actions (login required)

View Item View Item