Rahma, Febria (2026) Penerapan Hakim Tunggal dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama (Studi Kasus pada Pengadilan Agama Banjarbaru dan Marabahan). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (133kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (191kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (443kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (400kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (284kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (463kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (463kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (207kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (311kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (4MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penerapan hakim tunggal dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Banjarbaru dan Pengadilan Agama Marabahan. Pada Prinsipnya Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekusaan Kehakiman mengatur bahwa pemeriksaan perkara dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga orang hakim. Dalam kondisi tertentu Mahkamah Agung memberikan dispensasi kepada Pengadilan Agama yang mengalami keterbatasan jumlah hakim untuk memeriksa dan memutus perkara dengan hakim tunggal. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan , alasan dan dasar hukum penerapan hakim tunggal pada perkara perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketiga aspek tersebut pada Pengadilan Agama Banjarbaru dan Pengadilan Agama Marabahan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan menggunakan metode deskriptif komparatif. Informan dalam penelitian ini terdiri atas 6 (enam) orang, yaitu Ketua Pengadilan, Hakim dan Panitera pada Pengadilan Agama Banjarbaru dan Pengadilan Agama Marabahan. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan, serta perbandingan hasil pada kedua pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hakim tunggal pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Banjarbaru masih diterapkan pada perkara yang bersifat sederhana, Sebaliknya, Pengadilan Agama Marabahan tidak lagi menerapkan hakim tunggal karena penambahan jumlah hakim. Penerapan hakim tunggal di kedua pengadilan tersebut didasarkan pada keterbatasan jumlah hakim, tingginya beban perkara, serta kebutuhan menjaga efektivitas penyelenggaraan peradilan. Penerapan hakim tunggal berlandaskan SK Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 145/KMA/HK.05/11/2018 bagi Pengadilan Agama Banjarbaru dan SK Ketua Mahkamah Agung Republik Indone sia No. 214/KMA/HK.05/10/2021 bagi Pengadilan Agama Marabahan. Meskipun mekanisme musyawarah majelis hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak terlaksana, hakim tunggal tetap berkewajiban memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara secara independen, objektif, dan berkeadilan.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 03 Aug 2026 03:58 |
| Last Modified: | 03 Aug 2026 03:58 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32226 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




