EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Relevansi Penerapan Hukum Islam di Aceh dalam Konteks Sistem Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Akbar, Fadilah (2026) Relevansi Penerapan Hukum Islam di Aceh dalam Konteks Sistem Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (103kB)
[img] Text
awal skripsi fadilah.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (109kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (285kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (286kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (194kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (223kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (116kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (200kB)

ABSTRAK

Penerapan hukum Islam di Aceh melalui instrumen qanun merupakan bentuk otonomi khusus berdasarkan UU No. 44/1999 dan UU No. 11/2006, yang mencerminkan praktik pluralisme hukum di Indonesia. Namun, penerapannya masih menyisakan persoalan terkait kedudukan qanun dan potensi konflik norma dengan hukum nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum Islam Aceh dalam sistem hukum nasional, relevansinya dengan prinsip negara hukum NKRI, serta merumuskan model harmonisasinya. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teori pluralisme hukum, teori negara hukum, dan teori harmonisasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam di Aceh memiliki kedudukan yang sah dalam struktur hukum nasional karena memperoleh legitimasi konstitusional berdasarkan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Dalam perspektif teori pluralisme hukum, penerapan hukum Islam di Aceh mencerminkan bentuk weak legal pluralism, yaitu sistem hukum yang diakui dan dilembagakan oleh negara. Penerapan hukum Islam di Aceh tetap relevan dengan prinsip negara hukum NKRI sepanjang dilaksanakan sesuai konstitusi, hierarki peraturan perundang-undangan, dan prinsip perlindungan hak asasi manusia, meskipun masih terdapat tantangan berupa potensi konflik norma antara qanun dan hukum nasional. Oleh karena itu, model harmonisasi yang paling sesuai adalah pendekatan komplementer melalui penguatan mekanisme judicial review, sinkronisasi legislasi, dan koordinasi kelembagaan antara Pemerintah Aceh, pemerintah pusat, Mahkamah Syar'iyah, Mahkamah Agung, kepolisian, dan kejaksaan sehingga kekhususan Aceh tetap iiterpelihara tanpa mengurangi prinsip negara hukum dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah)
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 03 Aug 2026 07:11
Last Modified: 03 Aug 2026 07:11
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32231

Actions (login required)

View Item View Item