Akbar, Fadilah (2026) Relevansi Penerapan Hukum Islam di Aceh dalam Konteks Sistem Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (103kB) |
|
|
Text
awal skripsi fadilah.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (109kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (285kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (286kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (194kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (223kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (116kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (200kB) |
ABSTRAK
Penerapan hukum Islam di Aceh melalui instrumen qanun merupakan bentuk otonomi khusus berdasarkan UU No. 44/1999 dan UU No. 11/2006, yang mencerminkan praktik pluralisme hukum di Indonesia. Namun, penerapannya masih menyisakan persoalan terkait kedudukan qanun dan potensi konflik norma dengan hukum nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum Islam Aceh dalam sistem hukum nasional, relevansinya dengan prinsip negara hukum NKRI, serta merumuskan model harmonisasinya. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teori pluralisme hukum, teori negara hukum, dan teori harmonisasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam di Aceh memiliki kedudukan yang sah dalam struktur hukum nasional karena memperoleh legitimasi konstitusional berdasarkan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Dalam perspektif teori pluralisme hukum, penerapan hukum Islam di Aceh mencerminkan bentuk weak legal pluralism, yaitu sistem hukum yang diakui dan dilembagakan oleh negara. Penerapan hukum Islam di Aceh tetap relevan dengan prinsip negara hukum NKRI sepanjang dilaksanakan sesuai konstitusi, hierarki peraturan perundang-undangan, dan prinsip perlindungan hak asasi manusia, meskipun masih terdapat tantangan berupa potensi konflik norma antara qanun dan hukum nasional. Oleh karena itu, model harmonisasi yang paling sesuai adalah pendekatan komplementer melalui penguatan mekanisme judicial review, sinkronisasi legislasi, dan koordinasi kelembagaan antara Pemerintah Aceh, pemerintah pusat, Mahkamah Syar'iyah, Mahkamah Agung, kepolisian, dan kejaksaan sehingga kekhususan Aceh tetap iiterpelihara tanpa mengurangi prinsip negara hukum dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 03 Aug 2026 07:11 |
| Last Modified: | 03 Aug 2026 07:11 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32231 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




