EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pelanggaran Hak Merek Dagang (Studi Komparatif Hukum Positif Dengan Hukum Islam

Azkia, Muhamad Maulana (2026) Pelanggaran Hak Merek Dagang (Studi Komparatif Hukum Positif Dengan Hukum Islam. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (197kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (114kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (437kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (322kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (325kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (232kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (120kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (165kB)
[img] Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Pelanggaran hak merek dagang merupakan perbuatan yang merugikan pemilik merek, menyesatkan konsumen, dan mengganggu persaingan usaha. Dalam hukum positif Indonesia, perlindungan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sedangkan hukum Islam memandang merek sebagai hak kepemilikan yang bernilai ekonomi dan wajib dilindungi. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pelanggaran hak merek dagang menurut hukum positif dan hukum Islam serta membandingkan persamaan dan perbedaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan *maqāṣid al-syarī‘ah*. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, Fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/5/2005, literatur, jurnal, dan sumber hukum lainnya. Analisis dilakukan secara deskriptif-komparatif dan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua sistem hukum sama-sama melindungi hak atas merek dan melarang pemalsuan, peniruan, serta penggunaan tanpa izin. Hukum positif memberikan perlindungan berdasarkan prinsip *first to file* dengan sanksi pidana penjara dan denda, sedangkan hukum Islam menggolongkan pelanggaran merek sebagai *jarīmah ta‘zīr* dengan sanksi yang ditetapkan hakim berdasarkan tingkat kemudaratan. Perbedaan utamanya terletak pada dasar hukum, ruang lingkup perlindungan, dan sifat sanksi. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kesadaran pendaftaran merek, penguatan penegakan hukum, serta sosialisasi perlindungan merek berdasarkan hukum positif dan hukum Islam

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 03 Aug 2026 07:35
Last Modified: 03 Aug 2026 07:35
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32233

Actions (login required)

View Item View Item