Putri, Luthfia Dwi (2026) Peran Babinsa Koramil 1007-01/Banjarmasin Timur dalam Pemberdayaan Ketahanan Sosial Wilayah (Perspektif Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (176kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (125kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (234kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (266kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (178kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (686kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (93kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (141kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh heterogenitas sosial tinggi di Kecamatan Banjarmasin Timur yang rentan terhadap konflik horizontal, kemiskinan, dan bencana, serta adanya kesenjangan antara mandat normatif Babinsa dengan pelaksanaannya di lapangan. Tujuan penelitian adalah menganalisis peran Babinsa Koramil 1007-01/Banjarmasin Timur dalam pemberdayaan ketahanan sosial wilayah, serta menganalisis kesesuaian pelaksanaan peran tersebut dengan Undang Undang No. 34 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2025 tentang TNI. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis yang bersifat kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen. Analisis dilakukan secara deskriptif analitis dengan kerangka Teori Peran (Linton, Biddle), Teori Pemberdayaan (Jim Ife), Teori Ketahanan Sosial (Adger; Keck dan Sakdapolrak), dan Teori Sosiologi Hukum (Pound, Rahardjo). Hasil penelitian menunjukkan peran Babinsa telah berjalan cukup baik melalui empat bidang: keamanan dan ketertiban sosial, solidaritas dan partisipasi masyarakat, penanganan masalah sosial dan bencana, serta penguatan wawasan kebangsaan, meskipun capaian tersebut lebih banyak ditopang oleh inisiatif personal dan kesepakatan informal di lapangan daripada oleh kepastian aturan teknis. Kegiatan komunikasi sosial (komsos), koordinasi Forkopimcam, dan sinergi dengan Bhabinkamtibmas merupakan aktualisasi Pasal 7 dan 8 Undang-Undang No. 3 Tahun 2025 tentang OMSP. Secara umum, pelaksanaan peran Babinsa telah sesuai dengan mandat Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang No. 3 Tahun 2025 tentang OMSP dan prinsip supremasi sipil dalam Pasal 2, namun kesesuaian ini bertumpu pada kekosongan regulasi yang belum diuji, khususnya pada irisan kewenangan dengan Bhabinkamtibmas yang belum diatur secara khusus dalam Undang-Undang. Ketidaksesuaian ini turut dipengaruhi oleh keterbatasan personel, pendekatan top-down, dan absennya regulasi teknis tentang demarkasi kewenangan, sementara kedekatan Babinsa dengan masyarakat dan budaya gotong royong menjadi faktor yang mendukung tingkat kesesuaian pelaksanaan peran tersebut
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 04 Aug 2026 01:46 |
| Last Modified: | 04 Aug 2026 01:46 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32242 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




