EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Praktik Jual Beli Kodok yang Diisi Air (Studi Kasus di Desa Keliling Benteng Ulu Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar)

Hidayatullah, Taufik Syarif (2026) Praktik Jual Beli Kodok yang Diisi Air (Studi Kasus di Desa Keliling Benteng Ulu Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (316kB)
[img] Text
AWAL..pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (204kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (385kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (514kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (262kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (313kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (196kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (227kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Praktik jual beli merupakan salah satu bentuk muamalah yang diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi rukun, syarat, dan prinsip-prinsip syariah. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan transaksi yang berpotensi mengandung unsur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum ekonomi syariah, salah satunya praktik jual beli kodok yang diisi air di Desa Keliling Benteng Ulu, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli kodok yang diisi air serta faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya praktik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan tiga orang penjual kodok dan dua orang pengepul yang terlibat dalam praktik jual beli kodok, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif menggunakan teori jual beli dalam hukum ekonomi syariah, prinsip-prinsip jual beli dalam Islam, jual beli yang dilarang dalam Islam, dan maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli kodok yang diisi air dilakukan dengan cara memasukkan air ke dalam tubuh kodok setelah proses pembersihan dan sebelum dijual kepada pengepul. Tujuan pengisian air tersebut adalah untuk menambah berat, memperbesar ukuran fisik kodok, serta membuat tampilannya terlihat lebih gemuk dan segar. Praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kejujuran (ash-shidq), keterbukaan (al-bayan), kejelasan objek akad (ma'qud alaih), serta tujuan maqashid syariah dalam menjaga harta (hifzh al-mal), karena kondisi objek jual beli yang diperjualbelikan tidak sepenuhnya mencerminkan keadaan sebenarnya dan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak pembeli. Atas dasar hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa praktik jual beli kodok yang diisi air termasuk juak beli fasid. Terdapat enam faktor yang mempengaruhi praktik tersebut meliputi 1) Keinginan memperoleh keuntungan yang lebih besar, 2) Membuat kodok agar terlihat lebih besar dan menarik, 3) Permintaan pasar yang stabil, 4) Menjaga tampilan kodok agar tetap segar, 5) Kebiasaan yang telah berlangsung lama, 6) Kurangnya pengetahuan mengenai aspek hukum.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Sri YF
Date Deposited: 04 Aug 2026 07:56
Last Modified: 04 Aug 2026 07:56
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32265

Actions (login required)

View Item View Item