Hidayatullah, Taufik Syarif (2026) Praktik Jual Beli Kodok yang Diisi Air (Studi Kasus di Desa Keliling Benteng Ulu Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (316kB) |
|
|
Text
AWAL..pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (204kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (385kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (514kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (262kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (313kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (196kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (227kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Praktik jual beli merupakan salah satu bentuk muamalah yang diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi rukun, syarat, dan prinsip-prinsip syariah. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan transaksi yang berpotensi mengandung unsur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum ekonomi syariah, salah satunya praktik jual beli kodok yang diisi air di Desa Keliling Benteng Ulu, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli kodok yang diisi air serta faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya praktik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan tiga orang penjual kodok dan dua orang pengepul yang terlibat dalam praktik jual beli kodok, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif menggunakan teori jual beli dalam hukum ekonomi syariah, prinsip-prinsip jual beli dalam Islam, jual beli yang dilarang dalam Islam, dan maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli kodok yang diisi air dilakukan dengan cara memasukkan air ke dalam tubuh kodok setelah proses pembersihan dan sebelum dijual kepada pengepul. Tujuan pengisian air tersebut adalah untuk menambah berat, memperbesar ukuran fisik kodok, serta membuat tampilannya terlihat lebih gemuk dan segar. Praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kejujuran (ash-shidq), keterbukaan (al-bayan), kejelasan objek akad (ma'qud alaih), serta tujuan maqashid syariah dalam menjaga harta (hifzh al-mal), karena kondisi objek jual beli yang diperjualbelikan tidak sepenuhnya mencerminkan keadaan sebenarnya dan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak pembeli. Atas dasar hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa praktik jual beli kodok yang diisi air termasuk juak beli fasid. Terdapat enam faktor yang mempengaruhi praktik tersebut meliputi 1) Keinginan memperoleh keuntungan yang lebih besar, 2) Membuat kodok agar terlihat lebih besar dan menarik, 3) Permintaan pasar yang stabil, 4) Menjaga tampilan kodok agar tetap segar, 5) Kebiasaan yang telah berlangsung lama, 6) Kurangnya pengetahuan mengenai aspek hukum.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 04 Aug 2026 07:56 |
| Last Modified: | 04 Aug 2026 07:56 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32265 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




