Aina, Aina (2026) Perjanjian Bagi Hasil Sektor Pertanian Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN .pdf Download (192kB) |
|
|
Text
AWAL LENGKAP.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (61kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (237kB) |
|
|
Text
BAB II baru.pdf Restricted to Repository staff only Download (148kB) |
|
|
Text
BAB III BARU.pdf Download (374kB) |
|
|
Text
BAB IV BARU.pdf Download (228kB) |
|
|
Text
BAB V BARU.pdf Download (68kB) |
|
|
Text
DAFATAR PUSTAKA BARU.pdf Download (190kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN BARU.pdf Download (676kB) |
ABSTRAK
Perjanjian bagi hasil merupakan salah satu bentuk kerja sama yang banyak diterapkan dalam sektor pertanian di Indonesia. Dalam praktiknya, hubungan hukum antara pemilik tanah dan penggarap tidak hanya diatur oleh hukum positif melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, tetapi juga dipengaruhi oleh prinsip-prinsip hukum Islam melalui akad muzāra‘ah dan mukhābarah. Perbedaan dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, dan pengaturan hak serta kewajiban para pihak menjadi alasan penting dilakukannya penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perjanjian bagi hasil pada sektor pertanian menurut perspektif hukum Islam dan hukum positif serta menganalisis persamaan dan perbedaan pengaturannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa Al-Qur'an, hadis, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur yang berkaitan dengan hukum Islam dan hukum agraria. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian bagi hasil menurut hukum Islam dilaksanakan melalui akad muzāra‘ah dan mukhābarah yang berlandaskan prinsip keadilan, kerelaan, kemaslahatan, dan pembagian hasil berdasarkan nisbah yang disepakati para pihak. Sementara itu, hukum positif mengatur perjanjian bagi hasil melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 dengan menekankan kepastian hukum melalui pengaturan mengenai bentuk perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, pembagian hasil, jangka waktu, serta penyelesaian sengketa. Persamaan kedua sistem hukum terletak pada tujuan untuk mewujudkan kerja sama yang adil, memberikan perlindungan kepada para pihak, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan pertanian secara produktif. Adapun perbedaannya terletak pada sumber hukum, bentuk perjanjian, mekanisme pelaksanaan, penyediaan benih, peran pemerintah, dan penyelesaian sengketa
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 05 Aug 2026 07:43 |
| Last Modified: | 05 Aug 2026 07:43 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32287 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




