EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Alat Bukti Saksi Testimonium De Auditu dalam Perkara Perceraian (Studi terhadap Pendapat Hakim Pengadilan Agama di Provinsi Kalimantan Selatan)

Yuni, Yulyanti (2015) Alat Bukti Saksi Testimonium De Auditu dalam Perkara Perceraian (Studi terhadap Pendapat Hakim Pengadilan Agama di Provinsi Kalimantan Selatan). Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I - V.pdf

Download (786kB) | Preview

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya berbagai pendapat hakim Pengadilan Agama mengenai alat bukti saksi testimonium de auditu dalam perkara perceraian. Ini disebabkan karena testimonium de auditu tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti saksi. Oleh karena itu, peneliti merasa perlu untuk mengetahui lebih jauh tentang permasalahan ini, serta meminta pendapat, alasan dan dasar hukum hakim Pengadilan Agama di provinsi Kalimantan Selatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris (socio legal research) bersifat deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Peneliti menggunakan teknik wawancara kepada 8 orang hakim Pengadilan Agama dari 4 lokasi Pengadilan Agama di provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan pengolahan data dengan teknik editing, kategorisasi, dan matrikasi. Setelah data diperoleh, selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan mengacu pada landasan teori. Hasil penelitian menunjukkan: pendapat hakim Pengadilan Agama di provinsi Kalimantan Selatan mengenai alat bukti saksi testimonium de auditu dalam perkara perceraian tersebut dikelompokan sebagai berikut: lima orang hakim berpendapat bahwa testimonium de auditu dapat diterima, dua orang hakim berpendapat bahwa testimonium de auditu tidak mesti ditolak, dan satu orang hakim berpendapat bahwa testimonium de auditu dapat diterima dengan ketentuan. Hal tersebut karena alasan yang berbeda-beda yaitu kesaksian tersebut membantu hakim dalam menyusun persangkaan dengan melihat kesaksian itu bersesuaian dengan kondisi rumah tangga para pihak. Selain itu, sepanjang kesaksian yang diberikan tersebut berasal dari para pihak. Dasar hukum sebagai pembuktian testimonium de auditu tidak diatur secara khusus. Sebagian hakim menggunakan yurisprudensi MA yang mengonstruksikan pada persangkaan, sebagian mengarahkan ke persangkaan, menggunakan asas unus testis nullus testis, serta menggunakan Undang-Undang dan yurisprundensi.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mrs. Murtini UIN
Date Deposited: 14 Jul 2015 06:19
Last Modified: 14 Jul 2015 06:19
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/417

Actions (login required)

View Item View Item