EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pandangan Ulama Kalimantan Selatan Terhadap Bandara King Abdul Aziz Jeddah Sebagai Miqat Haji/Umrah

Shafwani, H. Ahmad (2013) Pandangan Ulama Kalimantan Selatan Terhadap Bandara King Abdul Aziz Jeddah Sebagai Miqat Haji/Umrah. Tesis, Pascasarjana.

[img]
Preview
Text
Tesis FHI 2013.pdf

Download (1MB) | Preview

ABSTRAK

H. Ahmad Shafwani, Pandangan Ulama Kalimantan Selatan Terhadap Bandara King Abdul Aziz Jeddah Sebagai Miqat Haji/Umrah, di bawah bimbingan Prof. Dr. H. Yusran Salman, Lc. dan Prof. Dr. H. Asmaran. AS, M.A pada program Pasca Sarjana IAIN Antasari Banjarmasin, 2013 Penggunaan pesawat udara yang langsung mendarat di bandara King Abdul Aziz Jeddah yang menjadi persoalan miqat haji Indonesia merupakan persoalan ijtihadi yang hingga saat ini menjadi perdebatan di kalangan para ulama di Indonesia. Persoalan miqat haji Indonesia terus mendapat respon ijtihad dan fatwa dari para ulama Indonesia baik yang di Tanah Haram maupun yang berada di Indonesia. Sebagian jamaah haji Indonesia dibuat gelisah dengan hal ini, karena menyangkut kesempurnaan ibadah haji mereka. Pada tanggal 29 Maret 1980 M lahirlah fatwa pertama dari Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan sah bagi jamaah haji Indonesia memulai ihram dari Bandara King Abdul Aziz Jeddah. Fatwa ini tidak sepenuhnya dapat meyakinkan masyarakat muslim Indonesia karena masih banyak para ulama Indonesia dengan perbedaan latar belakang organisasi sosial keagamaannya menolak kehadiran fatwa ini. Karena itu pada tanggal 19 September 1981 fatwa ini dikukuhkan dengan fatwa kedua dalam perihal yang sama ditambah dengan argument-argumen fatwa yang menguatkannya. Namun demikian tetap masih mengundang keraguan sejumlah tokoh dan para ulama Indonesia. Untuk itu penulis merasa perlu untuk meneliti hal tersebut karena pentingnya masalah ini untuk dibahas sebagai sumbangan terhadap ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat. Setelah melakukan penelitian dengan menggunakan jenis dan pendekatan, yaitu jenis penelitian ini merupakan hukum empiris mengenai pandangan ulama Kalimantan Selatan terhadap Bandara King Abdul Aziz sebagai miqat makani dengan menggali dan memperoleh data yang diinginkan secara objektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Sedangkan pendekatan sosiologis dengan mengkaji bagaimana pelaksanaan miqat makani jamah haji/umrah. Sejauh pengamatan penulis, ditemukan bahwa pandangan para ulama fiqih dari berbagai mazhab, sejarah penyelenggaran haji, fase-fase dan rute perjalan haji Indonesia dari era transportasi lautan hingga transportasi udara, pandangan para ulama Kalimantan Selatan dengan berbagai variasi latar belakang organisasi sosial keagamaan, dan fatwa majelis Ulama Indonesia, untuk itu penulis dapat menjelaskan hal-hal sebagai berikut : Al-Qur‟an hanya menjelaskan ketentuan hukum miqat zamani haji secara global (ijma‟). Ketentuan rincian hukum miqat makani haji hanya ditemukan dalam hadis Nabi, yaitu Dzu al-Hulaifah, Juhfah, al-Qarn, Yalamlam dan Dzat Irqin. Pada masa pra Indonesia merdeka miqat haji Indonesia dimulai di daerah lautan yang sejajar dengan posisi Yalamlam, karena rute yang dipergunakan melalui Kolombo menuju pelabuhan Jeddah dengan transportasi kapal laut. Pada fase pemerintahan orde baru, sejak tahun 1966, miqat Indonesia diambil di tempat yang berbeda sesuai dengan alat transportasi yang dipergunakan. Bagi yang menempuh perjalanan haji angkutan laut miqat makani mereka di daerah lautan yang sejajar dengan posisi Yalamlam. Sedangkan mereka yang mempergunakan angkutan udara sebagian ada yang berihram di bandara embarkasi dan di pesawat sebagai sikap kehati-hatian, dan ada pula yang berihram di Bandara King Abdul Aziz Jeddah. Hal ini terjadi hingga masa pemerintahan orde baru sampai tahun 1978. Sedangkan setelah tahun ini, secara berbeda miqat haji diambil di bandara embarkasi, di pesawat dan dibandara embarkasi King Abdul Aziz Jeddah. Dalam menjawab bagaimana hukumnya jamaah haji Indonesia yang mengambil miqat di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, mayoritas ulama Arab Saudi berpandangan tidak sah termasuk Syeikh Yasin Isa Padang. Ada sebagian ulama Arab Saudi yang berpandangan berbeda (sah) termasuk Syeikh Abdul Hamid Muhammad Amin al-Banjari. Para ulama Indonesia dengan variasi latar belakang organisasi sosial keagamaanya terbagi kedalam dua kelompok, Pertama; mengatakan tidak sah hukumnya mengambil miqat di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, kelompok pertama di presentasikan oleh SA, IR, AK dan UM. Kedua : mengatakan bahwa mengambil miqat di Bandara King Abdul Aziz Jeddah itu sah hukumnya. Kelompok kedua ini dipresentasikan oleh AR, US, MN. Untuk itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sahnya mengambil miqat di Bandara King Abdul Aziz Jeddah.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
B Philosophy. Psychology. Religion > BT Doctrinal Theology
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 25 Jun 2016 22:58
Last Modified: 10 Jun 2021 02:10
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/4870

Actions (login required)

View Item View Item