M. Rofi’i, M. Rofi’i (2011) Kedudukan Rajam Sebagai Hukuman Jarimah Zina. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
BAB I.pdf Download (242kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (243kB) |
ABSTRAK
M. Rofi’i. 2011. Kedudukan Rajam Sebagai Hukuman Jarimah Zina. Skripsi, Jurusan Siyasah Jinayah, Fakultas Syariah. Pembimbing (I) Prof. Dr. Ahmadi Hasan, M.Hum. (II) Dra. Hj. Nurwahidah, M.HI. Latar belakang penelitian ini adanya kontraversi status hukum rajam yang sebagian orang mengakuinya sebagai hukuman jarimah zina dan sebagian golongan lagi menolaknya, yang kemudian sebagian mereka (golongan yang menolak rajam) berikrar bahwa tidak ada hukuman bagi pezina selain hukum cambuk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status kedudukan rajam dari golongan yang menolak rajam beserta alasan-alasan atau dalil yang mereka gunakan dalam penolakan hukum rajam tersebut. Bahan hukum dari penelitian ini adalah adanya sebagian golongan yang menolak hukum rajam sebagai hukuman jarimah zina. Mereka semua berdalilkan dengan tiga alasan, yaitu hadits tentang rajam kualitasnya ahad, ada sahabat yang ditanya tentang rajam dan sahabat tersebut tidak mengetahuinya, dan terakhir mereka berpegang kepada surah An-Nisa ayat 25 (tentang penyeparoan sanksi zina bagi budak). Bahan hukum tersebut ditemukan di dalam kitab al-Jarimah wal ‘uqubah fil fiqhil Islamiy, pada halaman 102-103. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dalam bidang hukum pidana Islam/fiqih jinayah. Karenanya untuk memperoleh bahan hukum yang diperlukan, maka penulis melakukan survey kepustakaan dan studi literatur. Selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Melalui analisis kualitatif, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan : Pertama: Pada ketentuan tentang penolakan rajam yang berasal dari kaum Khawarij, sebagian Mu’tazilah, dan sebagian Syiah, mereka tetap menolak terhadap rajam, tetapi sebagian golongan dari mereka pun ada juga yang menerimanya dengan kaidah-kaidah yang bisa dipertanggungjawabkan. Kedua: Alasan-alasan/dalil-dalil yang mereka lontarkan untuk penolakan terhadap rajam tersebut setelah diteliti ternyata dalil tersebut masih bisa diteliti lebih dalam dengan menggunakan beberapa rujukan/referensi, yang mana hasilnya justru kebalikan dari penolakan rajam, yaitu menerima hukum tersebut
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 22 Jul 2016 02:52 |
Last Modified: | 22 Jul 2016 02:52 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5422 |
Actions (login required)
View Item |